Satresnarkoba Polresta Padang berhasil membekuk seorang bandar narkoba dan barang bukti 25kg ganja.

 

IMPIANNEWS.COM

Padang -- Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menagkap  seorang lelaki bandar narkoba dan barang bakti sebanyak 25kg ganja kering siap edar.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir,  S.I.K, MH. mengatakan,  bandar Narkoba tersebut bernama Ronal (20) ditangkap pada hari Senin 7/2/2022 di rumahnya di Jalan Lubuk Sarik, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan kota Padang.

Kapolresta Padang juga mengatakan, tersangka ini  merupakan bandar narkoba jaringan lintas provinsi yang diedarkan sekitar di kota Padang," ucap  Kombes Pol Imran Amir, S.I.K, MH. yang didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra saat konferensi pers pada Rabu 9 Februari 2022 di Mapolresta Padang.

Lebih lanjut Imran mengatan, penangkapan dilakukan saat tersangka ini menjemput  100kg narkoba jenis ganja bersama rekannya Genta (DPO) di Panyambungan melalui seseorang lewat telepon. Sebelum sampai di Padang, pelaku menurunkan ganja di Bukittinggi dan Padang Panjang, dan tersisa dua karung yang masing-masing karung berisikan 15 paket dan 10 paket, dengan jumlah berat  25kg ganja kering siap edar yang di simpan di semak-semak dekat rumah tersangka," ungkap Imran

Lebih lanjut lagi Imran mengatakan, barang haram ini nantinya akan di pecah oleh pelaku dengan bentuk kecil, dibagi menjadi beberapa bagian dengan harga yang bervariasi, yang akan diedarkan oleh dua orang kurir yang saat ini masih dalam pengejaran dan dua kurir tersebut sudah kita ketahui identitas nya," ungkapnya lagi

Selain barang bukti 25kg ganja disita Oleh petugas,  juga petugas mengamankan mobil jenis Mitsubishi Expander warna merah dengan nomor polisi BA 1069 QR dan satu smartphone. 

Tersang tersebut direrat pasal 114 ayat (02) jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. ( Ay )

Post a Comment

0 Comments