HARTA KARUN LOGAM TANAH JARANG DI LUMPUR LAPINDO, SIAPA YANG BERHAK MENGELOLANYA?

Foto/Ilustrasi

Penulis: Khusnul Khotimah, SP

IMPIANNEWS.COM

Perbincangkan soal potensi logam tanah jarang (rare earth) di lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur saat ini sedang menghangat. Keberadaan logam tanah jarang juga disebut-sebut sebagai harta karun lumpur Lapindo. Para ahli banyak menyampaikan berbagai manfaat dari logam tanah jarang yang memang saat ini bernilai sangat fantastis, melebihi nilai logam emas.

Logam tanah jarang merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam. Logam tanah jarang memiliki lima belas lantanida pada tabel periodek ditambah dengan itrium dan skandium. Dalam istilah ilmiah, logam tanah jarang disebut Rare Earth Elements (REE). Logam tanah jarang dikategorikan menjadi unsur ringan (lanthanum sampai samarium) dan unsur berat (europium dan lutetium). Secara kimia, logam tanah jarang adalah agen pereduksi kuat. (TempoNews, 28/1/2022).

Manfaat Logam Tanah Jarang

Pakar kimia analisis dan kimia lingkungan Universitas Airlangga (Unair), Ganden Supriyanto, mengatakan logam tanah jarang, bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi. Logam ini bisa ditemukan di seluruh permukaan bumi dengan kadar yang berbeda, tergantung dari proses pembentukan batuannya. Kemunculan logam tanah jarang di lumpur Lapindo Sidoarjo bisa disebabkan oleh kandungan scandium dan litium yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Berdasarkan analisis, ditemukan kandungan logam tanah jarang mencapai lebih dari 100 gram per satu kilogram tanah lumpur Lapindo. Beberapa produk yang juga menggunakan logam tanah jarang sebagai komponennya, diantaranya adalah smartphone, harddrive komputer, dan turbin angin. Selain itu, unsur logam tanah jarang juga digunakan dalam militer, seperti tampilan elektronik, sistem radar, dan sonar. (Unair News, Jumat, 28 Januari 2022).

Dengan pesatnya kemajuan teknologi, maka logam tanah jarang merupakan material yang banyak dicari. Meskipun logam tanah jarang tidak hanya ada di satu wilayah dan mudah dijangkau pada permukaan bumi. Produksi logam tanah jarang didominasi oleh Cina pada 2008. Tahun berikutnya, Cina memonopoli produksi logam tanah jarang global sampai 97 persen. Hal inilah membuat dunia khawatir yang disebut sebagai Rare Earth Crisis. Sejak saat itu, Cina mulai mengubah regulasi logam tanah jarang. Mereka membatasi ekspor hingga mengatur jumlah logam tanah jarang yang akan dijual keluar. (Tempo, 28 Januari 2022)

Siapa Yang Berhak atas Harta Karun lumpur Lapindo?

Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono menjelaskan, dalam melakukan penelitian kandungan mineral di lumpur Lapindo ini, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik di pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga terkait) dan pemerintah daerah (Dinas ESDM dan unsur Pemda lainnya). Dia pun menyebut, bila hasil penelitian menunjukkan bahwa kandungan mineral di dalam lumpur Lapindo ini bernilai ekonomis, maka seharusnya akan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM untuk mengelolanya dan Ditjen Minerba berwenang untuk melelangnya.

Pandangan Islam tentang Kekayaan Sumber Daya Alam

Islam mengatur masalah kepemilikan ini seperti yang dijelaskan oleh  Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab, An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Islam membagi konsep kepemilikan secara jelas: kepemilikan individu (private property); kepemilikan publik (collective property); dan kepemilikan negara (state property). 

Kepemilikan publik adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum Muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum Muslim. 

Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Ada tiga jenis kepemilikan publik: (1) Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh warga negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energi, pembangkit listrik dll. (2) Kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dll. (3) Barang tambang (sumberdaya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat (seperti emas atau besi), cair (seperti minyak bumi), atau gas (seperti gas alam). 

Rasulullah saw. bersabda:

 اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلأِ، وَالْمَاءِ وَالنَّارِ 

“ Muslim sama-sama membutuhkan tiga perkara: padang, air dan api'. (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).

Dengan demikian jelaslah, bahwa harta karun yang terkandung di dalam lumpur Lapindo ini adalah termasuk kepemilikan publik.  Semua sumber daya alam yang terkandung di dalam Lumpur Lapindo ini harus dikelola oleh pemerintah dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat.  Negara harus benar-benar mengerahkan potensinya agar mampu mengelola sumber daya alam ini dengan baik sehingga dapat menghasilkan kekayaan yang besar untuk kesejahteraan rakyat.

Wallahu ‘alam bishowaab

Post a Comment

0 Comments