Kekerasan Masa Pacaran Butuh Solusi Sistemik

IMPIANNEWS.COM

Oleh:  Risma M.
Pemerhati Generasi

Tagar #SelamatkanNoviaWidyasari menjadi trending topik di Twitter pekan ini.

Dikutip dari detik.com, Menteri PPA Bintang Puspayoga mengatakan kejadian yang menimpa Widya adalah salah satu bentuk kekerasan dalam berpacaran (dating violence). Masih menurut beliau hal ini akan berdampak kepada penderitaan secara fisik dan seksual. Dan ini tentunya telah melanggar HAM. (detik.com, 5/12/2021)

Bukan tanpa sebab mahasiswi tersebut nekat bunuh diri, diduga korban depresi karena sudah melakukan praktik aborsi sebanyak 2 kali sesuai anjuran pacarnya. (okezone.com, 5/12/21).

Namun penangkapan terdakwa dan sanksi yang diberikan atas kasus tersebut tidak cukup untuk membuat masalah perzinahan dan praktis aborsi ini tuntas.

Kehidupan yang liberal tanpa aturan agama telah menghantarkan kepada jurang kemaksiatan bahkan kehinaan. Ada yang salah dalam pola Interaksi sosial dengan lawan jenis saat ini. Yaitu sistem kehidupan yang berdiri atas dasar kebebasan mendorong untuk melakukan perbuatan sesuai keinginan dan hawa nafsu, tanpa memandang baik buruk terpuji dan tercela perbuatan itu.

Apalagi perbuatan zina itu ketika dilakukan atas dasar suka sama suka maka tidak akan ada yang menggugatnya. Itulah prinsip sistem demokrasi sekuler yang sungguh telah menuhankan kebebasan. 

Demikian pun ketika sekarang RUU PKS diajukan tidak akan bisa menghapus kekerasan seksual. Bahkan tidak bisa menjadi solusi bagi permasalahan seperti yang terjadi pada kasus di atas. Karena solusi dari sistem liberal meniscayakan munculnya masalah baru bukan memberi solusi tuntas.

Berbeda dengan Islam, sebuah agama yang paripurna yang mampu mengatasi seluruh permasalahan manusia secara komprehensif. Didalam Islam telah memiliki aturan preventif dan kuratif untuk masalah pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang melarang untuk mendekati zina sebagai bentuk aturan preventif dari perzinahan.

Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur'an surat al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

Maka ketika ada interaksi antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan publik,bentuk penjagaan dari Islam adalah dengan membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan yaitu 

Pertama, melarang berkhalwat (pacaran) dan ikhtilat ( campur baur) tanpa hajat syar'i kecuali dalam hal muamalah. 

Kedua, Islam mewajibkan perempuan menutup seluruh tubuh nya kecuali muka dan telapak tangan dengan jilbab dan khimar dihadapan laki laki asing. 

Ketiga, laki laki wajib menundukkan pandangan kepada aurat perempuan.

Keempat, bagi perempuan yang safar lebih dari sehari Islam mewajibkan ada mahram yang menemani.

Jelaslah Islam sangat menutup rapat hal hal yang dapat menghantarkan kepada perzinahan. Karena mendekati saja sudah haram apalagi melakukan zina nya.

Maka kasus kekerasan dalam pacaran akan tuntas dengan merubah pola tatanan pergaulan di masyarakat dan membuang pemikiran-pemikiran liberal dalam kehidupan.

Mekanisme tuntas itu hanya ada dalam Islam. 

Pertama, harus adanya ketakwaan individu sebagai benteng internal dalam mengahadapi pemikiran pemikiran buruk dari barat (liberal).

Ketakwaan ini adalah modal utama individu memiliki adanya kesadaran hubungan dirinya dengan sang khalik (Allah SWT.). Sehingga mereka akan mampu menjadikan Islam sebagai landasan berpikir dan kepemimpinan berpikirnya.

Pembentukan keluarga Islami pun menjadi sangat penting karena penanaman akidah yang kuat menjadikan setiap keluarga saling menasihati dalam ketakwaan kepada Allah SWT. Ini cerminan pelaksanaan dari kewajiban untuk melindungi diri dan keluarga dari jilatan api neraka.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat At-Tahrim ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." 

Kedua, kontrol masyarakat yang akan membawa kepada suatu lingkungan yang kondusif karena adanya aktivitas amar makruf nahi mungkar.

Di tengah-tengah masyarakat akan terus ditumbuhkan suasana keimanan sehingga masyarakat enggan untuk bermaksiat.

Ketiga, adanya penerapan syariat Islam Kaffah oleh negara. Negara menerapkan sistem pergaulan atara lelaki dengan perempuan. Sehingga aturan tersebut, apalagi jika menyangkut interaksi di tempat umum negara akan memfasilitasi agar tidak terjadi khalwat, ikhtilat, apalagi zina pun dengan pengaturan Wanita akan diberikan perlindungan dan kehormatan. Namun, wanita tetap bisa beraktivitas di luar sesuai kebutuhan.

Negara akan mengawasi segala media informasi yang diserap masyarakat yang tidak mengundang syahwat. Termasuk tontonan,musik, hiburan lainnya.

Negara pun akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku zina dengan tujuan jawabir dan zawajir. 

Jawabir akan menebus dosa pelaku zina dan zawajir akan membuat masyarakat lain enggan melakukan perbuatan yang sama. Karena pelaksanaan hukuman disaksikan oleh seluruh masyarakat.

Pelaksanaan sanksi setelah ada pembuktian dan peradilan yang adil. Bukan sekadar tuduhan tanpa bukti dan dasar hukum. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. ketika mengadili Ghamidiyah, Mazi dan lainnya.

Status pelaku mempengaruhi jenis hukuman. Seratus kali jilid dan diasingkan setahun dikenakan kepada orang berzina yang belum pernah menikah. Sedangkan, rajam sampai mati berlaku bagi pezina yang pernah menikah.

Maka tidak ada solusi lain untuk kasus kekerasan dalam pacaran kecuali dengan mengganti sistem sekuler liberal saat ini dengan menerapkan Islam kafah dalam setiap aspek kehidupan.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

0 Comments