Lampu Hijau Pemerintah Arab Saudi Untuk Haji dan Umrah


IMPIANNEWS.COM 

Bukittinggi, - Menyikapi sinyal diperbolehkannya pelaksanaan umrah bagj masyarakat Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan pembinaan terhadap PPIU terkait persiapan pelaksanaan Umrah masa pandemi dan kesehatan jama'ah Umrah, Selasa (19/10/2021) bertempat di Aula Kantor Kemenag setempat. 

Hadir selaku narasumber Kepala Dinas Kesehatan dan Kakan Kemenag Kota Bukittinggi, Drs. H. Kasmir. 

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Tri Andriani Djusair mengatakan. "Gabak di ulu tando ka ujan cewang di langik tando ka paneh ( sudah ada titik terang). Arab Saudi memberikan lampu hijau kepada Jama'ah Umrah asal Indonesia. Saat ini, pemerintah Indonesia dan Saudi dalam tahap akhir pembahasan prosedur serta persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan umrah. Sejumlah hal masih menjadi kendala, antara lain jenis vaksin, sertifikat vaksin, standarisasi tes PCR, serta kewajiban karantina lima hari bagi jemaah yang tak memenuhi persyaratan kesehatan," tuturnya. 

Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi berupaya mempersiapkan pelaksanaan Umrah masa pandemi, salah satu upaya yang dilakukan adalah mengadakan Focus Group Discussion ( FGD ) dengan Dinas Kesehatan dan PPIU Kota Bukittinggi. 

"Melalui  Focus Group Discussion ( FGD ) ini kita berharap dapat mendata Jama'ah umrah yang tunda per 27 Februari 2020 lalu, mendata Jama'ah umrah yang sudah divaksin covid serta persiapan edukasi jama'ah umrah dengan bimbingan manasik umrah masa normal dan masa pandemi," katanya lagi. 


Sementara itu Kakan Kemenag Kota Bukittinggi, H. Kasmir memaparkan tujuh program Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk mempersiapkan Umrah Masa Pandemi serata Update informasi terbaru tentang umrah masa pandemi. 


"Dirjen PHU Kemenag RI melahirkan tujuh program untuk menyongsong umrah masa pandemi. Pertama, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait upaya negosiasi diizinkannya jemaah umrah dari Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah, Kedua, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait perkembangan vaksinasi bagi jemaah umrah, Ketiga, membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dan Umrah tahun 1443 H. Tim ini terdiri atas perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan, Keempat, mengirimkan surat edaran ke seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melaporkan update data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya yang telah divaksinasi dan siap berangkat," jelasnya. 


Selain itu, mengupdate data jemaah yang melakukan pembatalan/penarikan dana perjalanan ibadah umrah pada masing-masing PPIU, Kelima, integrasi aplikasi. Selama ini, sistem informasi dan data penyelenggaraan umrah terfasilitasi dalam Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh), Keenam, menyusun skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dan Ketujuh, review dan revisi regulasi. 

Disamping itu Kakan Kemenag ini juga mengajak PPIU untuk menyamakan persepsi terkait regulasi terbaru tentang PPIU, Peraturan Pemerintah No 5 dan 38 Tahun 2021 dan PMA No 5 dan 6 tahun 2021. "Semoga harapan kita untuk menunaikan ibadah haji dan umrah ke tanah suci di ijabah Allah SWT" tutupnya. (Sy/014)

Post a Comment

0 Comments