Tekan Angka Perceraian dan KDRT, DP3APPKB Kota Bukittinggi Gelar KIE

.

IMPIANNEWS.COM 

Bukittinggi, - Cegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kepala KUA Kecamatan Guguk Panjang, Amar Albar Antoni digandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk  dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Bukittinggi sebagai narasumber dalam kegiatan Komunikasi Informasi Dan Edukasi (KIE) dalam bentuk sosialisasi, Kamis dan Jumat, bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah Kota Bukittinggi. 


Kegiatan tersebut diikuti Satgas Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kelurahan, Bundo Kanduang dan perwakilan Pengurus PKK Kelurahan Se-Kota Bukittinggi. Selain menghadirkan narasumber Kepala KUA Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Dinas P3APPKB juga menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi dan psikolog. 


Kepada Humas, Jum'at (10/09/2021) Amar Albar Antoni (Kepala KUA Kecamatan Guguk Panjang) menyampaikan apresiasi kepada Pemko Bukittinggi melalui Dinas P3APPKB yang telah menggelar kegiatan dalam rangka mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Bukittinggi. 


"Kita sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemko Bukittinggi melalui Dinas P3APPKB yang menggelar kegiatan ini dalam rangka mendukung program 7 Hebat Bukittinggi yang juga selaras dengan program kita di Kementerian Agama khusunya di KUA dalam rangka membentuk keluarga sakinah, rumah tangga yang kokoh dan tangguh menuju indonesia maju," jelasnya.


Selanjutnya Kata Amar (Kepala KUA yang enerjik ini). "Kekerasan dalam rumah tangga, atau yang lebih dikenal dengan KDRT semakin marak terjadi belakangan ini. Sejauh ini, posisi yang paling dirugikan dalam KDRT adalah istri dan anak-anak. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang tidak hanya dapat membahayakan nyawa, tapi juga memperburuk kesehatan mental si korban," jelasnya lagi. 


Sementara itu Kakan Kemenag Kota Bukittinggi melalui Kasi Bimas Islam H. Zulfakhri mengatakan bahwa tingginya jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi menandakan bahwa suami kurang memahami perannya untuk melindungi keluarga. Bentuk kekerasan yang diterima para korban KDRT terbagi dalam dua jenis, yaitu kekerasan fisik yang meliputi kekerasan seksual, serta kekerasan emosional. Dengan demikian berarti, korban KDRT tidak hanya terluka secara fisik, tapi juga secara mental. 


Secara fisik, korban bisa mengalami cedera yang serius, cacat, bahkan kehilangan nyawa. Sedangkan dampak psikis yang terjadi adalah trauma, mengalami gangguan kesehatan mental, seperti stres, depresi, psikosomatis, insomnia, hingga gangguan jiwa. 


"Meningkatnya kasus perceraian dan KDRT kemungkinan besar di pengaruhi oleh masih rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap Undang-Undang No. 1 tahun 1994 jo. Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan Komplilasi Hukum Islam serta teknis penanganan permasalahan perkawinan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.  Hal ini tentunya membutuhkan perhatian dan tenaga ekstra semua pihak dalam mengatasi KDRT tersebut, apalagi jika kondisi ini telah berlangsung begitu lama," tutupnya. (Sy/014)

Post a Comment

0 Comments