Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejaksaan Negeri Kota Padang Perpanjang Perjanjian Kerjasama Bidang Datun.

 

IMPIANNEWS.COM

Padang - Perumda AM Kota Padang melakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Datun dengan Kejaksaan Negeri Kota Padang.  Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Pusat Perumda AM Kota Padang, Selasa (6/7/2021).  

Dalam sambutannya Kajari Kota Padang H. Ranu Subroto, SH, M. HUM sebelumnya, Disertakan Kasi Datun Bapak Syafri Hadi menjelaskan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan atas perjanjian.  Kajari juga mengucapkan terima kasih kepada Perumda AM Kota Padang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Kota Padang untuk menangani kasus-kasus tunggakan yang ada.  

Selain itu, Kajari juga mengatakan siap membantu jika terjadi permasalahan terkait Aset yang dimiliki oleh Perumda AM Kota Padang.  Kajari juga siap menyelesaikan setiap penyelesaian dengan penyelesaian yang terbaik. 

Dikesempatan yang sama, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, S.Sos, MM, didampingi Direktur Umum, Afrizal Kuning, ST, MM mengucapkan terima kasih kepada Kajari dan seluruh staf yang telah membantu dan membantu menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan  Perumda AM Kota Padang.  Dirut berharap, dengan kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan semoga Kejaksaan Negeri Kota Padang dapat selalu memberikan pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di lingkungan Perumda Air Minum Kota Padang. (Ay/HMS)

Post a Comment

0 Comments