Kepala DLH Kota Padang Mairizon Sembilan Makam Covid-19 dibongkar Ahli Waris


Ilustrasi (Internet)

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Sembilan pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Padang dibongkar kembali oleh ahli waris.

"Dari 172 makam jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus Teluk Kabung, sembilan diantaranya dipindahkan oleh ahli waris," kata Kepala DLH Kota Padang , Mairizon, Selasa 4 November 2020.

Sembilan makam yang dibonglar tersebut, menurutnya karena hasil tes PCR swab yang dikeluarkan oleh laboratorium menyatakan negatif Covid-19.

Menurutnya, untuk pembongkaran kembali makam jenazah Covid-19, minimal harus menunggu selama 48 hari.

"Selain itu, untuk proses pembongkaran harus mengikuti protokol Covid-19 yaitu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)," lanjutnya.

Menurutnya, untuk membongkar kembali makam jenazah Covid-19, ahli waris harus membawa surat pernyataan dari rumah sakit bahwa hasil PCR swab jenazah negatif.

"Jika hasilnya negatif, kami akan membatasi hingga 48 hari hingga ahli waris mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota," lanjutnya.

Ia mengatakan, alasan 48 hari itu, sesuai dengan penelitian, viru yang ada pada jenazah sudah berkurang. "Tetapi proses pemindahannya tetap sesuai protokol Covid-19," lanjutnya.

Ia mengatakan, untuk pembongkaran, pihaknya akan mengangkat keseluruhan isi kuburan beserta petinya.***


Post a Comment

0 Comments