DPRD Sumbar gelar rapat paripurna menyangkut Ranperda terntang konversi bank nagari dari bank umum menjadi bank Syariah.

 Impiannews.com (Padang)

 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendesak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bank Nagari Syariah.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Barat Rahmad Saleh mengungkapkan, Ranperda tentang Konversi Bank Nagari dari Bank Umum menjadi Bank Syariah sudah ditetapkan sebagai Ranperda prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2020.

“Dalam penetapan Propem Perda pada 27 November 2019, Ranperda tersebut sudah masuk dalam prioritas. Namun sampai November 2020 ini masih tertunda pembahasannya. Ini yang kami desak agar Ranperda prioritas ini segera dibahas,” tegas Rahmad, Jumat (13/11/2020).

Rahmad menambahkan, regulasi konvensi Bank Nagari Ke Bank Nagari Syariah tersebut kalau bisa ditetapkan tahun 2020 ini juga.”Ini sebagai pernyataan sikap Fraksi PKS terhadap rencana konversi Bank Nagari,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah provinsi melalui gubernur juga telah  menyampaikan permohonan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan Ranperda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) menjadi Bank Umum Nagari Syariah, pada tanggal 21 Februari 2020 lalu melalui surat nomor 188/390/Huk-2020.

“Permohonan ini sudah dilengkapi dengan naskah akademik sebagai prasyarat Ranperda ini layak untuk dibahas di DPRD,” katanya.

Rahmat mengemukakan berdasarkan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat Pasal 109 ayat 6, penambahan dan perubahan Propemperda hanya dapat dilakukan dengan mekanisme rapat paripurna DPRD setelah melalui kajian Bapemperda bersama Biro Hukum pemerintah daerah.

“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa Bapemperda tidak berhak membatalkan pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah yang sudah ditetapkan DPRD  pada rapat paripurna, 27 November 2019,” ujarnya.

Dia melanjutkan, Fraksi PKS meminta pimpinan DPRD agar profesional dalam mengarahkan fokus kerja yang menjadi hak dan wewenang dalam proses konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah.

Dari sejumlah syarat yang disampaikan pada pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/ POJK.03/ 2016, hanya ada satu syarat yang menjadi tugas pokok dan fungsi DPRD, yakni melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah. Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah yang baru sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1973.

“Sementara untuk menilai kelayakan dilakukannya Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah adalah wewenang OJK, sesuai dengan sesuai pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64 /POJK.03/2016 ayat 1,” katanya lagi.

Maka berdasarkan pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64 /POJK.03/2016 ayat 2 dinyatakan pembahasan Anggaran Dasar dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha dari Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah.

“Ini menguatkan bahwa tidak ada alasan bagi DPRD untuk menunggu persyaratan lain lengkap, baru dilaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah di DPRD Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Rahmad sekali lagi menegaskan, Fraksi PKS menyatakan sikap kepada pimpinan DPRD untuk mendorong semua alat kelengkapan dewan Bamus, Bapemperda, dan komisi terkait agar melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah pada tahun 2020.

“Kalau terjadi perubahan kebijakan terhadap Propemperda tahun 2020, maka harus diputuskan melalui mekanisme rapat paripurna, dan tidak dapat diputuskan di rapat Bapemperda,” ujarnya.

Sebelumnya pada 6 November 2020 Fraksi PKS juga telah menyurati Ketua DPRD Sumatera Barat mendesak Ranperda Bank Nagari segera dibahas karena tidak ada lagi alasan secara hukum untuk menundanya.

Turut hadir pada paripurna tersebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sidang  dipimpin oleh Ketua DPRD,  OPD dan sebagian besar anggota DPRD hadir secara virtual.

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPD Sumatera Barat atau Bank Nagari diputuskan resmi beralih status dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Keputusan konversi Bank Nagari ke bank syariah disepakati dalam RUPSLB pada 30 November 2019 secara aklamasi oleh seluruh pemegang saham.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut diberi tenggat waktu dua tahun peralihan dan beroperasi penuh dengan sistem syariah.(Ay)


Post a Comment

0 Comments