Firman Wanipin Cabut Laporan, Polisi Hentikan Kasus Ringan Penganiayaan Dedeng


Armijon Kapolsek Kuranji
Kota Padang
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Sehubungan telah terjadi penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Selasa (23/06/2020) sekira pukul 17.30 WIB. Bertempat di Perumahan Taruko I Blok M-07 RT.009/ Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang Sumatera Barat.

Sesuai dengan laporan polisi: LP/192/K/2020/ Sektor tanggal 23 Juni 2020 atas nama lapor Firman Wanipin yang dilakukan oleh Dedeng terhadap anak pelapor yang bernama Muhammad Naufal Firmansyah.

Penganiayaan ringan, Polsek Kuranji masih melaksanakan penyeidikan dan dengan adanya surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pelapor maka akan jadi pertimbangan oleh Polsek Kuranji untuk menghentikan proses penyelidikan.

Armijon mengatakan dengan tegas tidak semua laporan bisa dihentikan prosesnya dengan adanya perdamaian dan pencabutan Laporan tetapi ini menjadi pertimbangan.

Dalam UU Kepolisian Pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang kepolisian adalah memberikam jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian.

Dikutip dari infopolisi Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan. Maka, kata Armijon pihak kepolisian tak bisa memaksa.

Pada hari Jum’at tanggal (26/06/2020) pukul.10.00 WIB. Firman Wanipin datang ke Polsek Kuranji. Dia mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Dedeng.

Kapolsek Kuranji Kompol. Armijon, SH, MH mengatakan selain mencabut laporan Firman Wanipin juga membawa surat perdamaian antara dirinya dengan Dedeng.

“Iya betul (cabut laporan), datang untuk memberikan surat perdamaian, mencabut laporan dan perkaranya tidak dilanjutkan,” ujarnya Armijon.

Dedeng yang akhirnya keluar ke publik setelah dugaan penganiayaan mencuat mengaku sudah berbaikan dengan Firman Wanipin. 

Kasus pemukulan itu kata dia sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Sesuai saran dari banyak pihak, kita saling memaafkan, saling datang.

Penganiayaan ringan, Polsek Kuranji masih melaksanakan penyeidikan dan dengan adanya surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pelapor maka akan jadi pertimbangan oleh Polsek Kuranji untuk menghentikan proses penyelidikan, ucapnya mengklarifikasi awak media. ***

Post a Comment

0 Comments