Kurang Sosialisasi Tentang Nama-nama Bantuan Pemerintah untuk Penanganan Covid 19.


IMPIANNEWS.COM.(Padang)

Kita Semua Sebagai Warga Masyarakat Harus Tahu apa itu  Bantuan: PKH, BPNT, BLT DANA DESA, BLT KEMENSOS, BLT APBD, SEMBAKO APBM,SEMBAKO APBD, Agar Kita Paham dan Tidak Memprovokasi Masyarakat, Karena Ketidaktahuan Kita.

Hal itu disampaikan Andi Mairizal Ketua  dari Tim Kapuyuk Kuning, penanganan Covid 19 Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Selasa (12/5), di sebabkan sebagian besar masyarakat banyak belum paham dan belum mengerti membedakan tentang nana-nama Bantuan tersebut, sehingga sebagian besar ada yang kecewa karena tak dapat bantuan, ujar Andi Mairizal

Dalam Penanganan Covid-19 Pemerintah Mengambil Kebijakan Berupa Bantuan-bantuan untuk masyarakat ada bahan pangan dan uang langsung ke rekening antara lain :

1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/Kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD

Ini Harus di Bedakan Supaya Masyarakat yg Kurang Paham Akhirnya Bisa memahaminya dengan jelas, jadi bantuan itu tidak sama.

Bantuam PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya Uang Tunai langsung masuk Rekening Masing-masing.

Bantuan BPNT (Dulu Namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, Bentuknya Berupa Bahan Makanan yang diSalurkan Melalui Kios Desa yang ditentukan oleh Bank Mandiri Kerjasama TKSK Kecamatan.

Bantuan BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing,  ( Ingat Bukan untuk Kelurahan,  Tetapi Desa_)
Besarannya Rp600 Ribu/ Bulan di Rencanakan Selama 3 Bulan.

Bantuan BLT dari Dana Desa biasanya perlakuannya ada 3 :

I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diPrioritaskan untuk BLT Covid-19.

II. Bagi Desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19.

III. Bagi Desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid-19.

Pertanyaan, siapa yg diBantu BLT Dana Desa?

Jawabnya adalah Warga Desa yg Penghasilannya terdampak Covid-19 dan bagi Warga Desa yang Rentang Sakit, atau Sakit Menahun.

Dengan demikian ada Desa lebih duluan yang Memberi Bantuan, ada juga terlambat beri bantuan, karena Prosesnya tadi diatas itu Tahap I Tahap II.

BLT Kementerian adalah  Bantuan Bentuk Tunai di Peruntukkan bagi rata-rata Perkotaan atau Kelurahan.
Bedakan.....

BLT APBD adalah Bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diPeruntuhkan Bagi Masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya

Sembako APBN adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yang Bersumber dari Pemerintah Pusat langsung.

Sembako APBD adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yg Bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten.

Kesimpulan : Banyak Bantuan Hanya Fokus Ke- Dana Desa Saja.
Makanya Sosialisasi Harusnya Makin di Tingkatkan, Agar Masyarakat Bisa Paham Mengenai Segala Jenis Bantuan Pemerintah yang disalurkan ke pihak yang dimaksud diatas. (am)

Post a Comment

0 Comments