DPRD Sumbar Siap Kawal Pelaksanaan PSBB


IMPIANNEWS.COM (Padang)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, sepakat  akan mengawal langsung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pada hari, Rabu (22/4 hingga 5/5/2020)

Pelaksanaan peninjauan, dilakukan dewan pada daerah pemilihannya (dapil) masing-masing

Ketua DPRD Sumbar Supardi, saat dihubungi, Selasa (21/4/2020) mengatakan, seluruh dewan akan melakukan kunjungan kerja ke dapilnya masing-masing, untuk melakukan peninjauan langsung efektivitas penerapan PSBB.

Disamping itu juga, dewan  menjemput langsung aspirasi masyarakat, terutama mengenai pendataan penerima bantuan tunai langsung, untuk penanggulangan dampak ekonomi selama masa antisipasi penyebaran virus corona Disease (Covid-19).

" Dalam menjalankan fungsi pengawasan,  pendataan penerima bantuan tunai langsung, marupakan hal yang menjadi sorotan DPRD. Masih banyak kesimpangsiuran terkait siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak menerima."Ucapnya.

Lebih lanjut Supardi mengatakan DPRD belum mengetahui jelas bagaimana mekanisme pendataan di lapangan, apakah menggunakan data BDT atau  sumber data lainnya.

Supardi berharap dan berpesan kepada seluruh anggota dewan, agar  menjaga diri dengan baik dan gunakan Alat Pelindung Diri (APD), jangan sampai terpapar Covid-19, selama menjalankan fungsi pengawasan di lapangan.

" Secara kelembagaan, saat PSBB berlangsung DPRD tidak masuk kantor,  sesuai dengan muatan PSBB yang diajukan ke pemerintah pusat, " katanya.

Lebih lanjut, supardi menjelaskan, dalam muatan surat himbauan PSBB untuk kabupaten/kota, diantaranya gubernur mengintruksikan.

Bupati dan walikota harus memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah oleh setiap orang, dilakukan dengan
penuh kesadaran dan disiplin di wilayah masing-masing.

Supardi meminta, agar menghentikan sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi, pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya.

Tidak hanya itu, aktivitas bekerja di tempat kerja juga tidak boleh dilakukan, termasuk  kegiatan keagamaan yang juga harus di rumah saja.

Selanjutnya kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. (Ay)

Post a Comment

0 Comments