Ketua Komisi V DPRD Sumbar Mucklis Yusuf Abit Apapun Alasannya, dilarang Melakukan Pungutan Disekolah

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Dengan adanya sekolah melakukan pungutan-pungutan yang tidak berdasarkan aturan, seperti pungutan uang sosial, uang pungutan jika terlambat datang ke sekolah, dll yang tidak berdasarkan aturan. 

Ketua komisi V  DPRD provinsi sumatera barat Mucklis yusuf Abit menghimbau kepada Pihak sekolah apapun alasannya, dilarang melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Lebih lanjut Mucklis mengatakan, setiap sekolah harus patuh pada aturan  yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat. jangan sampai ada  sekolah yang melanggar atau membuat aturan sendiri yang melanggar aturan ketentuan yang ditetapkan oleh dinas pendidikan (Disdik).

Muklis Yusuf Abit  mengatakan, apapun alasannya pungutan di SMA/SMK yang tak memiliki dasar hukum masuk katagori pungutan liar (pungli). Maka dari itu pihaknya meminta pada setiap sekolah patuh dengan aturan yang ada.

Hal ini dikatakan Muklis Yusuf Abit sekaligus menanggapi keluhan orang tua , dimana anaknya setiap hari dipungut uang dana sosial atau infak sebesar Rp. 6.000 setiap minggu.

Jika ada sekolah yang tak taat hukum, jelas dia, ini bisa mengganggu proses belajar mengajar. Sebab tanpa adanya rujukan hukum bisa saja pungutan yang dilakukan memberatkan orang tua siswa, apalagi dikaitkan dengan proses ujian sekolah, dimana bagi siswa yang belum membayar uang sosial dilarang atau tidak diberikan no ujian.

Muklis Yusuf Lubis meminta, Dinas Pendidikan (Disdik) memantau potensi-potensi Pungli yang mungkin terjadi di sekolah. Jangan sampai dinas terkait kecolongan.

“Bagi sekolah yang tak mau taat, akan diberi sanksi. Kapan perlu kepala sekolahnya dicopot, Dinas Pendidikan harus tegas ungkap Muklis Yusuf Lubis. (ay).

#tafch

Post a Comment

0 Comments