Catatan Teguh Sentosa, UU Pers Tidak Perlu Masuk Omnibus Law

Teguh Santosa
Selamat malam kawan semua. Ini pandangan saya terkait keberadaan dua pasal UU 40/1999 tentang Pers di dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja. 

Pandangan ini saya sampaikan memanfaatkan peluang yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada siapapun untuk memberikan masukan atas draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sejak awal saya menyadari bahwa Presiden Jokowi dalam periode kedua ini ingin memastikan investasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik, lancar, dan aman. Investor untung, negara, dan rakyat juga ikut untung. Tidak ada yang buntung.

Secara umum ada beberapa persoalan di dalam negeri  yang kerap diduga menjadi penyebab investasi tidak lancar, yang sering dianggap sebagai faktor yang membuat investor asing jadi ragu-ragu untuk menanamkan modal mereka di Indonesia. 

Di samping tentu saja ada beragam persoalan lain yang tidak terkait langsung dengan situasi dan kondisi di Indonesia, misalnya kepentingan geopolitik dan geostrategis tempat darimana  investor berasal. 

Untuk hal-hal yang terjadi di tanah air kita, aneka persoalan itu telah sering disampaikan Presiden dan para menteri, yang kalau dirumuskan adalah birokratisasi, bottlenecking, dan kepastian hukum yang kurang mendukung. 

Itu sebabnya, Omnibus Law Cipta Kerja (berbasis investasi asing) ini pada dasarnya adalah “legalisasi” untuk melakukan debirokratisasi, debotllenecking, dan menciptakan kepastian hukum yang bisa diandalkan. 

Lantas apa kaitannya dengan UU 40/1999 tentang Pers? Apakah UU ini tidak bisa diandalkan untuk menciptakan masyarakat pers nasional yang dapat menjamin pembangunan nasional? 

Apakah UU ini gagal melindungi masyarakat dari kebebasan pers yang sering disebut kebablasan, yang lebih mengedepankan keributan dan kegaduhan sehingga tidak tercipta image yang dibutuhkan iklim investasi?

Apakah UU 40/1999 anti pembangunan?

Apakah UU 40/1999 anti investasi?

Selama ini kita membangga-banggakan keberadaan UU 40/1999 itu, sebagai UU spesial yang memberi kesempatan kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur dirinya sendiri (self regulatory). 

Selama ini kita memiliki keyakinan yang kuat bahwa masyarakat pers nasional yang dipayungi Dewan Pers akan bekerja untuk kebaikan kita semua di segala bidang ekopolsosbudhankam.

Selama ini kita percaya bahwa organisasi profesi akan bekerja keras untuk menciptakan insan pers yang berkualitas, yang terlepas dari cara memandang fakta dan peristiwa, memiliki itikad yang baik. Insan pers yang membenci fitnah dan ujaran kebencian, insan pers yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan NKRI. 

Selama ini kita percaya bahwa organisasi perusahaan pers dapat melakukan perkerjaan besar mereka membina perusahaan pers yang ada sehingga dapat menjadi perusahaan pers yang sehat, profesional, dan dapat dijadikan sandaran hidup bagi karyawan.

Selama ini kita juga percaya bahwa ada banyak tokoh masyarakat di luar masyarakast pers nasional yang memiliki perhatian dan komitmen pada kehidupan pers nasional. Mereka ini selalu kita undang untuk ikut bersama-sama kita menjadi pembela dan penjaga kemerdekaan pers. Semua ketua Dewan Pers umumnya berasal dari kategori tokoh masyarakat. 

Benar bahwa tidak ada UU yang sempurna di muka bumi. Sebagai sebuah teks, UU 40/1999 juga tidak terbebas dari hukum ketidaksempurnaan itu.

Namun yang selama ini kita sadari bersama adalah ketidaksempurnaannya itu telah dibebankan kepada kita, masyarakat pers nasional, dengan menggunakan prinsip self regulatory. 

Buktinya, walau tidak tertulis di dalam UU 40/1999 tetapi kita semua sepakat bahwa insan pers harus memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas kewartawanannya. Kompetensi itu harus diujikan dalam apa yang kita sebut sebagai Uji Kompetensi Wartawan. Peraturan yang kita terima ini adalah produk Dewan Pers. 

Bukti lain, kita juga sepakat bahwa perusahaan media atau perusahaan pers harus profesional. Kita, melalui Dewan Pers, merumuskan ukuran-ukuran profesionalitas perusahaan pers itu. 

Dewan Pers sedang giat melakukan pendataan terhadap perusahaan pers untuk menjamin kualitas produk pers, juga untuk menghindarkan kehadiran penumpang gelap yang walau menggunakan platform new media dan tampilannya tampak seperti media massa berbasis siber, namun sebenarnya bertitikad tidak baik dan bahkan anti pers. 

Tidak sedikit pengelola media siber yang dengan sangat bersemangat berusaha ikut membantu Dewan Pers dalam mendata dan membina perusahaan-perusahaan media siber yang tumbuh bagai jamur di musim hujan di seluruh pelosok negeri.

Satu di antaranya adalah Jaringan Media Siber (JMSI) yang dideklarasikan pengelola media siber dari 21 provinsi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di sela merayakan Hari Pers Nasional (HPN) 2020.

Kita melalui Dewan Pers telah melahirkan Pedoman Pemberitaan Madia Siber. Baru-baru ini juga sudah diterbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Kode Etik Jurnalistik sudah lebih dahulu kita sepakati.  

Melihat apa-apa yang telah kita lakukan, saya sangat yakin bahwa UU 40/1999 yang selama ini dibanggakan masyarakat pers nasional sama sekali tidak anti pembangunan, tidak anti investasi. 

Justru sebaliknya, seperti yang sama kita percaya, pers yang sehat akan membantu menciptakan negara yang kuat dan bermartabat.

Dengan demikian, saya merasa UU 40/1999 tidak perlu dipersoalkan dan apalagi dimasukkan ke dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasal-pasal dari UU itu yang dimasukkan ke dalam RUU Ombibus Law Cipta Kerja adalah yang terkait dengan pemodalan dan sanksi. 

Dua hal ini pun baik-baik saja.

Khusus tentang sanksi, kita semua, seluruh anak bangsa, sudah sepakat bahwa di dalam negara demokratis kesalahan jurnalistik diselesaikan dalam koridor jurnalistik, ada berbagai mekanisme yang dapat diandalkan di dalamnya.

Juga sudah ada berbagai kesepahaman dengan lembaga-lembaga penegak hukum dan pengadilan dalam hal menentukan mana kasus pers, dan mana kasus kriminal yang menggunakan topeng pers. Untuk yang terakhir ini penyelesaikannya lewat koridor KHUP.

Memasukkan UU 40/1999 dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru berbahaya karena dapat digunakan oleh penunggang gelap untuk mematikan kebebasan pers yang adalah salah satu prasyarat demokrasi juga salah satu hal yang ikut membantu penciptaan kepastian hukum dan dengan sendirinya disukai investor. 

Demikian. Salam kemerdekaan pers. [*]


Teguh Santosa
Salah seorang deklarator Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

#taf ch

Post a Comment

0 Comments