Alfiadi: Kafe dan Karaoke tidak memiliki Izin diproses ke- Pengadilan.

Alfiadi
Kakanpol PP Kota Padang
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Membandel Kafe dan Karaoke Anak Aie milik YY (39), warga Koto Tangah, Padang Sumatera Barat Di seret hingga ke Pengadilan. Jum'at (21/02/2020).

Diketahui bahwa tempat hiburan malam ini yang berlokasi di By Pass KM 19 Kecamatan Koto Tangah, melakukan aktifitas tidak sesuai aturan, diduga telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 pasal 3 ayat (1) pasal 72, 73 serta pasal 83 Ayat (1), (2) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)  serta juga telah melanggar perda No. 11 tahun 2005 terkait ketertiban Umum.

Berdasarkan Laporan Kejadian No: LK/01//II/2020/PPNS, Tanggal 10 Februari 2020, pemilik atas Nama inisial YY(39) terpaksa di bawa keranah pengadilan.

Penindakan ini berdasarkan penyelidikan oleh PPNS Di Satpol PP,  Amzarus, SE mengatakan bahwa pemilik Kafe dan karaokean tersebut telah melanggar Perda, Dibina secara bertahab namun tidak juga patuh pada aturan 

Terpaksa kita perkarakan ke Pengadilan dan dilakukan Pidana ringan (Tipiring) sesuai pasal yang dilanggar.

Terkait ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang juga mengatakan bahwa Pemilik Kafe dan karaoke ini berulang kali diingatkan baik lisan maupun tulisan, namun tidak juga mengindahkan teguran petugas.

"Pemilik terpaksa ditipiringkan karena tidak mengindahkan aturan dan ketentuan terang", Alfiadi.

Diketahui bahwa berkas Laporan pelanggaran ini telah di naik kan ke Pengadilan Negeri Padang, tentu hasilnya sesuai keputusan pengadilan nantinya. 

Selanjutnya Kasat Pol PP Padang Alfiadi dengan tegas mengatakan bahwa ia serius dalam memberikan sanksi kepada tempat tempat yang melangar aturan.

Sehingga kedepan diharapkan agar tidak ada lagi pemilik usaha sejenis atau aktifitas lainya, yang bertentangan dengan Aturan dan Perda  atau pun Perwako di kota Padang.

"jika masih ada yang membandel maka siap-siap akan kita angkat ke pengadilan", Tutup Alfiadi. (bt)

#tafch
#alfiadi
#satpolPP

Post a Comment

0 Comments