Penetapan Harga Hak Sewa Pertokoan terhadap PKL Kuliner Malam di Payakumbuh

IMPIANNEWS.COM.

Payakumbuh, --- Pedagang Kaki Lima (PKL) di bawah kanopi, Jalan Ahmad Yani, Kota Payakumbuh meminta pemerintah daerah setempat memberi keringanan terkait pelunasan harga sewa yang ditetapkan antara Rp20 juta sampai Rp25 juta.

Salah seorang PKL, Indra (40) yang sehari-hari berjualan minuman tradisional di bawah kanopi mengaku tidak keberatan untuk membayar harga sewa yang ditetapkan Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh itu. Namun sistem pembayarannya harus bisa dengan cara dicicil.

"Kalau saya istilahnya, membayar itu tidak masalah. Cuman cara pembayarannya gimana? Kalau harus 25 juta kami tidak sanggup. Harapan kami pedagang, tidak masalah membayar, tapi dengan sistem cicil, seperti 500 perbulan," kata Indra saat ditemui ditempatnya berjualan, Rabu (16/10/2019).

Dikatakannya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, PKL di bawah kanopi tersebut diminta untuk melakukan pembayaran sebesar 50 persen di muka dan sisanya bisa dicicil.

"Untuk pembayaran awal kami diminta Rp12,5 juta, selanjutnya dicicil. Kalau harus sebesar itu kami tidak sanggup dan
keberatan dengan cara membayarnya yang harus sekaligus itu," katanya.

Indra sendiri mengaku sudah berjualan di lokasi tersebut semenjak 25 tahun lalu dan setiap harinya ia harus mengeluarkan dana Rp18.000 perharinya.

"Itu untuk membayar beo Rp3.000 dan parkir Rp15.000," jelasnya.

Pedagang lain, Riza (35) juga menyampaikan hal sama, ia meminta agar pemko memberikan keringanan terhadap pedagang agar pembayaran sewa itu bisa dilakukan dengan sistem dicicil.

"Tapi berdasarkan surat terakhir yang kami terima dari Dinas Pasar dijelaskan harus lunas. Kalau tidak, maka tidak boleh berjualan di sini lagi," katanya.

"Kami tentu keberatan dengan hal itu. Dulu kami minta dicicil, tapi katanya tidak bisa karena ini sudah keputusan dari atas dan harus lunas akhir Desember," tambah perempuan yang sudah melanjutkan usaha keluarganya yang sudah berjualan semenjak 1974 di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Arnel menyebut, harga sewa untuk PKL yang berjualan di bawah kanopi tersebut sesuai dengan Perwako Nomo 6 tahun 2019 tentang penetapan harga hak sewa pertokoan terhadap PKL kuliner malam.

"Terhadap harga kita sudah kaji dari aspek ekonomi, aspek masyarakat, dan sosial. Jadi harga yang kita tetapkan itu sebesar Rp20 juta untuk ukuran 3m X 4m dan Rp25 untuk 3,5m X 6m," kata Arnel, Rabu (16/10/2019). (/ul)

Post a Comment

0 Comments