20 Saksi Dihadirkan Jaksa dari DPRD Bekasi di Sidang Meikarta

IMPIANNEWS.COM (Bandung). 

Sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta kembali digelar, Senin (1/4). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini menghadirkan 20 saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi.

Mereka yang menjadi saksi yakni Sunandar (Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) dan Mustakim (Wakil Ketua DPRD Kabupaten).

Lihat juga: Eks Konsultan Lippo Sebut Suap Meikarta Sesuai Bobot Kerja
Selanjutnya ada anggota DPRD Bekasi yaitu H. Daris, Jejen Sayuti, Yudi Darmansyah, H Taih Minarno, Abdul Rosyid, H Anden, Haryanto, Edi Kurtubi, H Syaifulloh, Mamat Hidayat, Nyumarno, Suganda dan H Khairan.

Berikutnya ada Sekretaris Dewan DPRD Bekasi Endang Setiani, Ika Kharismasari (Kasubag Persidangan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi), Mirza Suandaru Riatno (Kasubag TU Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi), Sartika Komalasari (Kasubag Umum/Staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupateb Bekasi) dan Rosyid Hidayatulloh (Inspektur Wilayah III/eks staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi).

Para anggota dewan dan pihak kesekretariatan itu akan ditanya soal dugaan aliran uang terkait proyek Meikarta yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Lihat juga: Sidang Meikarta, Demiz Lapor ke Jokowi Soal 'Menteri Liar'
Para anggota dewan itu sebelumnya telah mengembalikan uang ke KPK karena diduga menerima fasilitas bepergian ke Thailand dari Meikarta.

Dalam persidangan ini total ada lima terdakwa yang diadili yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.

Mereka didakwa menerima suap dari Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam perkara yang sama, ada empat orang yang sudah divonis terbukti bersalah sebagai pemberi suap yaitu Billy Sindoro, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen P. Sitohang, dan Taryudi.

(hyg/arh)