Malaysia Akan Bebaskan Doan Thi Huong dari Kasus Kim Jong-nam

IMPIANNEWS.COM (Malaysia). 

Malaysia diduga akan segera membebaskan Doan Thi Huong, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam asal Vietnam, setelah menuntut perempuan itu dengan tuduhan baru yang lebih ringan, Senin (1/4).

Salah satu pengacara Doan, Salim Bashir, mengatakan kepada wartawan di luar Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, bahwa kliennya itu ditawari jaksa dakwaan alternatif. 

Dakwaan itu menyebutkan bahwa Doan benar menyebabkan korban cedera oleh senjata berbahaya, bukan pembunuhan.

Dalam persidangan hari ini, Doan terlihat tersenyum sambil berkata "Saya senang" setelah jaksa membacakan dakwaan baru terhadapnya dan dia mengaku bersalah.

Dengan dakwaan baru ini, Doan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun, pengacara meyakini bahwa kliennya itu akan menerima hukuman yang lebih singkat, bahkan dibebaskan.

"Sangat mungkin dia bisa keluar hari ini," ucap Salim seperti dikutip AFP.

Sebelumnya, Doan bersama satu terdakwa lainnya asal Indonesia, Siti Aisyah, didakwa melakukan pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati.

Tuduhan baru ini dijatuhkan kepada Doan dalam persidangan hari ini, setelah Siti dibebaskan hakim Malaysia pada 11 Maret lalu karena bukti yang tidak cukup.

Dua hari sebelum sidang, Doan merasa yakin bisa segera bebas sama seperti Siti. Salah satu pengacara Doan lainnya, Hisyam Teh Poh Teik, kembali mengajukan permintaan pembebasan untuk kliennya meski telah ditokal oleh Jaksa Agung Malaysia.

"Permintaan kedua ini diajukan agar jaksa agung dapat mempertimbangkan kembali penolakannya atas permintaan sebelumnya," ucap Hisyam.

Siti bersama Doan mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Kim kemudian tewas dalam perjalanan dari bandara menuju rumah sakit.

Jaksa menuding pembunuhan yang dilakukan Siti dan Doan terencana dengan baik. Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan terancam hukuman mati.

Selain banyak penundaan, proses persidangan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan.  

Selama ini, Siti dan Doan berkeras tidak bersalah. Keduanya mengaku ditipu agen Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil atau prank.

Keputusan hakim membebaskan Siti sendiri menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.

Dugaan ini mencuat setelah korespondensi antara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, terungkap dalam sejumlah pemberitaan media. Dalam suratnya, Yasonna memberikan tiga alasan supaya Tommy membebaskan Siti.

Sejak itu, Vietnam kecewa karena Malaysia tidak segera membebaskan Doan sama seperti Siti. Sejak itu pula, Hanoi terus memperkuat upaya membebaskan Doan. (rds/has)