Pemko Payakumbuh Bakar e-KTP Invalid

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh --- Pemko Payakumbuh melaksanakan pemusnahan kepada 10832 lembar KTP-el masyarakat Kota Payakumbuh yang sudah kadaluarsa, dipimpin oleh Asisten III Setdako Ridha Ananda, proses bakar-bakar ini digelar di depan halaman Kantor Walikota Payakumbuh, Rabu (19/23/2018) siang.

Pemerintah Kota Payakumbuh melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid yang diterbitkan pada tahun 2011 hingga 2013 oleh pemerintah pusat yang masa berlakunya 5 tahun, yang pendistribusiannya langsung ke Kecamatan dengan cara dibakar, termasuk juga KTP-el pencetakan 2014 sampai sekarang. Kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/ 11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid. Kegiatan ini bertujuan sebagai antisipasi terhadap maraknya permasalahan tercecernya KTP-el yang sudah tidak terpakai serta pengamanan aset atau dokumen negara.

"Untuk itu menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada bupati atau walikota agar kepala Satpol PP kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk bersama-sama melakukan supervisi ke seluruh Kecamatan dalam rangka pengamanan agar menarik KTP-el yang tidak terdistribusi kan kepada masyarakat, salah cetak, atau salah data dan invalid terutama pencetakan 2011-2013 agar segera dimusnahkan," ujar Ridha.

Ditambahkan lagi oleh Ridha, secara serentak pemusnahan KTP-el yang dicetak oleh pemerintah pusat sudah di mulai pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 jam 14.00 WIB dan diharapkan pada hari ini suruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia sudah selesai memusnahkan untuk tahap 1 ini. Selanjutnya KTP-el yang dicetak oleh kabupaten atau kota mulai dari tahun 2015 yang rusal dan salah data, dan masa berlakunya seumur hidup berkelanjutan tetap dilakukan setiap hari.

"Pada kesempatan ini kami atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh mengucapkan terima kasih kepada tim pelaksana pekerjaan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid yang terdiri dari pihak kepolisian dan OPD terkait yang sudah datang dan menyaksikan langsung pembakaran ktp-el di Kota Payakumbuh yang kita cintai ini. Dengan adanya kegiatan pemusnahan di daerah, diharapkan peristiwa tercecernya ktp-el seperti yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di daerah kita. Kita berharap suasana menjelang Pemilu 2019 Kota Payakumbuh yang kita cintai dalam suasana kondusif," ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh Yunida Fatwa mengatakan masyarakat boleh melakukan penggantian KTP-el apabila ada penulisan data yang salah, atau KTP-el sudah buram atau tidak bisa dibaca, serta apabila sipmilik sudah berganti status perkawinan.

"Untuk pembuatan KTP yang baru, ketika ganti status dan KTP-el nya secara fisik sudah rusak, maka yang bersangkutan harus memproses ke Disdukcapil sempat, untuk di dibuatkan KTP barunya," ujar Yunida. (ul)