Catatan Saiful Guci, "Mencari Calon Legeslatif Nan Takah, Tokoh dan Tagih"

Saiful Guci
CILOTEH TANPA SUARA- Setelah KPU menetapkan peserta Pemilu 2019, para pengurus partai akan bekerja keras untuk mencari dan menetapkan calon legislatifnya “ nan takah,to3koh dan tageh” yang akan mendulang suara pada Pemilu 2019 dan berhasil mendudukan calonnya sebagai anggota DPRD.

Di berbagai kelompok soaial, sudah mulai membicarakan peta politik dan di setiap nagari-nagari telah mulai arif siapa yang akan didukung yang dapat mewakili aspirasi nagarinya. Banyak tokoh lama dan tokoh muda yang bermunculan tetapi siapakah yang takah, tokoh dan tageh ? itu yang dalam perbincangan. Salah memilih orang walauppun penduduk suatu nagari itu banyak belum tentu dapat mendudukan wakilnya di legislatif.

“takah lai tokoh alun , nan alah tokoh tapi alun takah lai karena tidak tageh“ begitu  baru yang mengapung terhadap calon-calon yang telah disebut-sebutkan.

Takah, begitulah “kata hidup” untuk memiripkan dengan lebih baik. Kosa kata Minangkabau memiliki kata “takah”. “Takah Orang”, bisa berarti sama dengan “seperti”, “seolah-olah”, “mirip”, “serupa” atau “saroman” dengan orang.  Selain kata “takah” orang Minang untuk mengatakan “seperti”,  adakalanya dia pakai “saroman”. Misalnya indak saroman itu (tidak seperti itu), takah iko (seperti ini). Begitu juga, takah bisa pula untuk mengatakan “pas’ atau “bagus” atas sesuatu yang kita pakai atau kita lakukan.

Kalau ada yang bilang, takah-takah bareh sipuluik, ditanak badarai (mirip-mirip beras pulut, dimasak berderai), itu artinya lagak tak menjamin isi. Kalau bicara, alangkah hebatnya. Ketika dibuktikan ke kerja atau karyanya, malah kacau. Kalau ada yang mengusulkan kita jadi calon legislatif, karena dalam pikiran kita orang yang akan jadi wakil rakyat itu adalah orang yang telah berbuat bersama rakyat atau sudah ada karya nyatanya bersama rakyat yang dapat dinilai oleh masyarakat yang akan memilihnya, maka caleg yang masih muda dan belum mempunyai reputasi dan karya nyata, dibilang “indak manakah”.  Padahal, mestinya, ke-takah-an, mesti berpatok pada isi, substansi, agar tidak kecele, dimasak berderai. Dan belum tentu yang muda tidak berkualitas.

Tokoh merupakan sifat atau rupa (wujud dan keadaan) seseorang. Tokoh Masyarakat seseorang yang telah mempunyai sifat yang disegani oleh masyarakat .Tokoh Keteladan pemimpin yang baik yang dapat dijadikan contoh dan dapat diteladani sifat-sifat baiknya. Tokoh dapat juga sebagai orang yang terkemuka dan kenamaan (dl bidang politik, kebudayaan, dsb).

Tageh merupakan kemampuan seseorang yang dapat menghadapi orang lain tanpa menimbulkan penghinaan. Di dalam lapangan hubungan antarmanusia “ketagehan” adalah kemampuan untuk menyampaikan dan melaksanakan hal yang tepat dengan cara dan waktu yang tepat. Sebagai calon legislatif “tageh” ini sangat diperlukan yang didalamnya termasuk kemampuan pendidikan, pengalaman dan finasial untuk keperluan kampanye, dari informasi yang ada sampai duduk menjadi anggota DPRD ada menghabiskan dana antara Rp. 70 juta sd Rp. 700 juta nilai sebuah investasi politik.

Limapuluh Kota mempunyai 79 Nagari yang tersebar di 13 Kecamatan, misalkan saja 13 atau 14 partai yang mengikuti pemilu di Limapuluh Kota , maka  ada 455-490 orang tokoh yang ikut andilnya sebagai calon legislatif. Hal ini berarti sekitar 6 sd 13 orang tokoh di satu nagari dapat tampil mewakili sebuah partai. Ironinya nagari yang berpenduduk melebih nilai sebuah kursi bisa tidak mempunyai wakilnya anak nagari yang dapat duduk akibat banyaknya calon legislatif.

Apabila sebuah partai akan berhasil mendudukkannya wakilnya di legislatif harus mencari orang yang “takah,tokoh dan tageh” yang dapat mewakili 2-3 Nagari minimal suara masing -masing pribadi calon dapat menyumbangkan suara 400 sd 500 suara pada partai yang mengusungnya yang dikumalatifkan akan berkisar > 2.500 suara di dalam partainya. Apabila tidak, jangan harap ada wakil partai atau wakil anak nagari yang akan dapat menyambung aspirasi mereka duduk di parlemen.

Dari data Pemilu 2014 yang dikeluarkan oleh KPU Limapuluh Kota sebahagian besar (74 %) perolehan suara dari pribadi seorang caleg tidak sampai  500 suara sah bahkan  ada caleg yang hanya mendapat 7 suara sah. Apabila tokoh ini tetap di pakai sudah berarti tokoh tersebut telah terbukti tidak layak jual.

Anggota DPRD Limapuluh Kota periode 2014-2019 yang duduk dengan suara terkecil adalah Hemmy Setiawan dengan perolehan 598 suara sah dari PKB  dan  terbanyak adalah Safaruddin Dt.Bandaro Rajo SH dengan perolehan 3.124 suara sah dari Partai Golkar.

PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK 2014

Dalam Pemilu Tahun 2014 di Kabupaten Limapuluh Kota  jumlah pemilih  sebanyak 269.914 pemilih yang mempergunakan hak suaranya sebanyak 192.583 pemilih atau sekitar 71,35 % yang berpartisipasi dalam pemilu untuk mendudukan 35 orang anggota DPRD.

1. Daerah Pemilihan Limapuluh Kota (Dapil 1)
      Daerah Pemilihan Limapuluh Kota-1 terdiri dari Kecamatan Payakumbuh dan Akabiluru dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi. Sebagaimana kita ketahui bahwa nilai BPP pada dapil 1 adalah 4.936 suara sah, dengan jumlah suara sah di Dapil 1 adalah 29.616 suara, maka penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk Dapil 1 adalah :
1. Partai Nasdem memperoleh 1.072 suara sah (peringkat 11) , tidak dapat kursi
2. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 1.916 suara sah (peringkat 8  ), tidak dapat kursi
3. Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 2.757 sura sah (peringkat 4), dapat mendudukan wakilnya Wardi Munir dengan 728 suara sah.
4. PDI Perjuangan memperoleh 2.240 sura sah (peringkat 7), tidak dapat kursi
5. Partai Golkar memperoleh 4.427 suara sah (peringkat 2). Dapat mendudukan wakilnya Ir.Afri Yunaldi,IPM dengan 1.535 suara sah.
6. Partai Gerindra memperoleh 2.376 suara sah (peringkat 6). Dapat mendudukan wakilnya Irwin Idrus dengan 748 suara sah.
7. Partai Demokrat memperoleh 4.448 suara sah (peringkat 1). Dapat mendudukan wakilnya Marshal, B Ac dengan 1.033 suara sah
8. Partai Amanat Nasional memperoleh 2.621 suara sah (peringkat 5). Dapat mendudukan wakilnya Bahrul Edial,ST dengan 1.019 suara sah
9. Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 4.145 suara sah (peringkat 3). Dapat mendudukan wakilnya Ermijal J, SE 1.473 suara sah.
10. Partai Hanura memperoleh 1.703 suara sah (peringkat 9), tidak dapat kursi
11. Partai Bulan Bintang memperoleh 1.459 suara sah (peringkat 7), tidak dapat kursi
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memperoleh 451 (peringkat 7), tidak dapat kursi

Mencermati dari data Dapil 1 di atas apabila kita bandingkan dengan jumlah 6 kursi berarti nilai ketakahan, ketokohan dan ketagehan para calon yang mewakili partainya minimal 400 suara (2.400 suara dalam partainya) baru bisa mendudukan wakilnya.

1. Daerah Pemilihan Limapuluh Kota (Dapil 2)
      Daerah Pemilihan Limapuluh Kota-2 terdiri dari Kecamatan Suluki, Gunuang Omeh dan Bukit Barisan dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi. Sebagaimana kita ketahui bahwa nilai BPP pada dapil 2 adalah 5.465 suara sah, dengan jumlah suara sah di Dapil 2 adalah 27.326 suara, maka penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk Dapil 2 adalah :
1. Partai Nasdem memperoleh 1.358 suara sah (peringkat 7) , tidak dapat kursi
2. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 1.085 suara sah (peringkat 10), tidak dapat kursi
3. Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 1.114 suara sah (peringkat 9), tidak dapat kursi
4. PDI Perjuangan memperoleh 891 sura sah (peringkat 11), tidak dapat kursi
5. Partai Golkar memperoleh 6.739 suara sah (peringkat 1). Dapat mendudukan Safaruddin Dt.Bandaro Rajo SH dengan 3.124 suara sah.
6. Partai Gerindra memperoleh 2.279 suara sah (peringkat 4). Dapat mendudukan wakilnya Irdapel Masrizal dengan 1.260 suara sah.
7. Partai Demokrat memperoleh 5.065 suara sah (peringkat 2). Dapat mendudukan wakilnya Wendi Candra,ST dengan 2.072 suara sah
8. Partai Amanat Nasional memperoleh 1.969 suara sah (peringkat 6  ). tidak dapat kursi
9. Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 3.539 suara sah (peringkat 3). Dapat mendudukan wakilnya Dra.Ridhawati 1.278 suara sah.
10. Partai Hanura memperoleh 2.235 suara sah (peringkat 5). Dapat mendudukan wakilnya Suriadi dengan 1.281 suara sah.
11. Partai Bulan Bintang memperoleh 1.032 suara sah (peringkat 10), tidak dapat kursi
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memperoleh 20 (peringkat 12), tidak dapat kursi

Mencermati dari data Dapil 2 di atas apabila kita bandingkan dengan jumlah 5 kursi berarti nilai ketakahan, ketokohan dan ketagehan para calon yang mewakili partainya minimal 450 suara (2.250 jumlah suara dalam partainya) baru bisa mendudukan wakilnya.

1. Daerah Pemilihan Limapuluh Kota (Dapil 3)
      Daerah Pemilihan Limapuluh Kota-3 terdiri dari Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi. Sebagaimana kita ketahui bahwa nilai BPP pada dapil 3 adalah 4.993 suara sah, dengan jumlah suara sah di Dapil 3 adalah 29.960 suara, maka penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk Dapil 3 adalah :
1. Partai Nasdem memperoleh 2.140 suara sah (peringkat 7) , tidak dapat kursi
2. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 1.263 suara sah (peringkat 10), tidak dapat kursi
3. Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 2.185 suara sah (peringkat 6), tidak dapat kursi
4. PDI Perjuangan memperoleh 2.345 suara sah (peringkat 5), dapat  mendudukan wakilnya H.Darlius  dengan 1.359 suara sah.
5. Partai Golkar memperoleh 7.668 suara sah (peringkat 1). Dapat mendudukan dua orang wakilnya yaitu Della Ermaifa,S.Psi  dengan 2.646 suara sah dan Syamsul Mikar 1.335 suara sah.
6. Partai Gerindra memperoleh 2.989 suara sah (peringkat 4). Dapat mendudukan wakilnya Irman Tedi dengan 1.884 suara sah.
7. Partai Demokrat memperoleh 3.578 suara sah (peringkat 2). Dapat mendudukan wakilnya Yusnir dengan 1.091 suara sah
8. Partai Amanat Nasional memperoleh 2.004 suara sah (peringkat 8  ). tidak dapat kursi
9. Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 1.547 suara sah (peringkat 10). tidak dapat kursi
10. Partai Hanura memperoleh 3.035 suara sah (peringkat 3). Dapat mendudukan wakilnya Chandra 1.663 suara sah.
11. Partai Bulan Bintang memperoleh 1.188 suara sah (peringkat 11), tidak dapat kursi
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memperoleh 18 (peringkat 12), tidak dapat kursi

Mencermati dari data Dapil 3 di atas apabila kita bandingkan dengan jumlah 6 kursi berarti nilai ketakahan, ketokohan dan ketagehan para calon yang mewakili partainya minimal 400 suara (2.400 jumlah suara dalam partainya) baru bisa mendudukan wakilnya.

1. Daerah Pemilihan Limapuluh Kota (Dapil 4)
      Daerah Pemilihan Limapuluh Kota-4 terdiri dari Kecamatan Guguak, Harau dan Mungka dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi. Sebagaimana kita ketahui bahwa nilai BPP pada dapil 4 adalah 5.483 suara sah, dengan jumlah suara sah di Dapil 4 adalah 54.834 suara, maka penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk Dapil 4 adalah :
1. Partai Nasdem memperoleh 2.515 suara sah (peringkat 11) , tidak dapat kursi
2. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 3.199 suara sah (peringkat 10), dapat mendudukan wakilnya Hemmy Setiawan dengan 598  suara sah.
3. Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 5.120 sura sah (peringkat 6), dapat mendudukan wakilnya Yos Sariadi dengan 1.031 suara sah.
4. PDI Perjuangan memperoleh 5.436 suara sah (peringkat 4), dapat mendudukan wakilnya M.Ridha Ilahi SPt dengan 1.811 suara sah.
5. Partai Golkar memperoleh 6.689 suara sah (peringkat 1). Dapat mendudukan wakilnya Putra Satria Veri dengan 1.216 suara sah.
6. Partai Gerindra memperoleh 4.486 suara sah (peringkat 7). Dapat mendudukan wakilnya Deni Asra.S.Si dengan 1,289 suara sah.
7. Partai Demokrat memperoleh 5.180 suara sah (peringkat 5). Dapat mendudukan wakilnya Aida SH dengan 1.767 suara sah
8. Partai Amanat Nasional memperoleh 4.480 suara sah (peringkat 8 ). Dapat mendudukan wakilnya Akrimal Adham SH dengan 1.419 suara sah
9. Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 7.413 suara sah (peringkat 1). Dapat mendudukan wakilnya drh.Harmen 1.746 suara sah.
10. Partai Hanura memperoleh 6.262 suara sah (peringkat 3). Dapat mendudukan wakilnya Dedy Sutendy SH  dengan 2.091 suara sah
11. Partai Bulan Bintang memperoleh 3.523 suara sah (peringkat 9), Dapat mendudukan wakilnya Hardedi.S.Sos  dengan 1.527 suara sah
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memperoleh 531 (peringkat 12), tidak dapat kursi

Mencermati dari data Dapil 4 di atas apabila kita bandingkan dengan jumlah 10 kursi berarti nilai ketakahan, ketokohan dan ketagehan para calon yang mewakili partainya minimal 319 suara (3.199 jumlah suara dalam partainya) baru bisa mendudukan wakilnya.

1. Daerah Pemilihan Limapuluh Kota (Dapil 5)
      Daerah Pemilihan Limapuluh Kota-5 terdiri dari Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan Situjuah Limo Nagari dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi. Sebagaimana kita ketahui bahwa nilai BPP pada dapil 5 adalah 5.571 suara sah, dengan jumlah     suara sah di Dapil 5 adalah 44.568 suara, maka penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk Dapil 5 adalah :
1. Partai Nasdem memperoleh 1.994 suara sah (peringkat 10) , tidak dapat kursi
2. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 6.571 suara sah (peringkat 1), dapat mendudukan wakilnya Amril.B dengan 2.410 suara sah.
3. Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 2.546 suara sah (peringkat 9), tidak dapat kursi
4. PDI Perjuangan memperoleh 1.903 suara sah (peringkat 11), tidak dapat kursi
5. Partai Golkar memperoleh 6.497 suara sah (peringkat 2). Dapat mendudukan wakilnya Riko Febrianto dengan 1.165 suara sah.
6. Partai Gerindra memperoleh 4.016 suara sah (peringkat 6 ). Dapat mendudukan wakilnya Virmadona,S.Sos dengan 1.000 suara sah.
7. Partai Demokrat memperoleh 4.822 suara sah (peringkat 5). Dapat mendudukan wakilnya Sastri Andiko SH dengan 1.054 suara sah
8. Partai Amanat Nasional memperoleh 5.388 suara sah (peringkat 3). Dapat mendudukan wakilnya Yosrizal dengan 892 suara sah
9. Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 5.231 suara sah (peringkat 4). Dapat mendudukan wakilnya Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah SH 1.770 suara sah.
10. Partai Hanura memperoleh 2.718 suara sah (peringkat 7). Dapat mendudukan wakilnya Drs.Epi Suardi dengan 812 suara sah
11. Partai Bulan Bintang memperoleh 2.611 suara sah (peringkat 8  ), dapat mendudukan wakilnya Ir.Yakubis dengan 1.477 suara sah
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memperoleh 271 (peringkat 12), tidak dapat kursi

Mencermati dari data Dapil 5 di atas apabila kita bandingkan dengan jumlah 8 kursi berarti nilai ketakahan, ketokohan dan ketagehan para calon yang mewakili partainya minimal 327 suara (2.611 suara dalam partainya) baru bisa mendudukan wakilnya.

TIGA OPSI PERUBAHAN DAPIL DALAM PEMILU 2019
Anda 3 (tiga) usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Kabupapaten Limapuluh Kota untuk Pemilu Tahun 2019
Usulan Ke-1
Dalam usulan ke-1 terlihat Dapil terdiri 5 buah , dimana dapil-dapil tersebut adalah :
Dapil I terdiri dari Kecamatan Payakumbuh dan Akabiluru dengan alokasi kursi 6 orang dan nilai kursi/Dapil 10.640
Dapil II terdiri dari Kecamatan Suliki, Bukit Barisan dan Gunuang Omeh dengan alokasi kursi 5 orang dengan nilai kursi/Dapil 10.389
Dapil III terdiri dari Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX dengan alokasi kursi 5 orang dan nilai kursi/Dapil 11.623
Dapil IV terdiri dari Kecamatan Harau, Guguak dan Mungka dengan alokasi kursi 11 orang dengan nilai kursi/Dapil 10.184
Dapil V terdiri dari Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan situjuah Limo Nagari dengan alokasi kursi 8 orang dengan nilai kursi/Dapil 11.017

Usulan ke-2

Dalam usulan ke-2 terlihat Dapil terdiri 5 buah , dimana dapil-dapil tersebut adalah :
Dapil I terdiri dari Kecamatan Akabiluru , Guguak dan Mungka dengan alokasi kursi 9 orang dan nilai kursi/Dapil 10.128
Dapil II terdiri dari Kecamatan Suliki, Bukit Barisan dan Gunuang Omeh dengan alokasi kursi 5 orang dengan nilai kursi/Dapil 10.389
Dapil III terdiri dari Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX dengan alokasi kursi 5 orang dan nilai kursi/Dapil 11.623
Dapil IV terdiri dari Kecamatan Harau dan Payakumbuh dengan alokasi kursi 11 orang dengan nilai kursi/Dapil 10.184
Dapil V terdiri dari Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan situjuah Limo Nagari dengan alokasi kursi 8 orang dengan nilai kursi/Dapil 11.017

Usulan ke-3

Dalam usulan ke-1 terlihat Dapil terdiri 5 buah , dimana dapil-dapil tersebut adalah :
Dapil I terdiri dari Kecamatan Payakumbuh dan Akabiluru dengan alokasi kursi 6 orang dan nilai kursi/Dapil 10.640 sama dengan usulan pertama.
Dapil II terdiri dari Kecamatan Suliki, Bukit Barisan dan Gunuang Omeh dengan alokasi kursi 5 orang dengan nilai kursi/Dapil 10.389 sama dengan usulan pertama dan kedua.
Dapil III terdiri dari Kecamatan Guguak dan Mungka dengan alokasi kursi 6 orang dengan nilai kursi/Dapil 10.791 berbeda dengan ususlan pertama dan kedua.
Dapil IV terdiri dari Kecamatan Harau ,  Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX dengan alokasi kursi 10 orang dan nilai kursi/Dapil 11.623 berbeda dengan ususlan pertama dan kedua.
Dapil V terdiri dari Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan situjuah Limo Nagari dengan alokasi kursi 8 orang dengan nilai kursi/Dapil 11.017

Saiful Guci, 18 Februari 2018