SUMBANG 12

Wahyu Uliadi

Sumbang Duo Baleh  adalah peraturan tidak tertulis dalam adat minang yang berisi tentang tata krama dan nilai sopan santun. Didalamnya termuat dua belas ketentuan dan larangan yang mesti ditaati oleh setiap perempuan minang. Melanggar aturan ini akan berakibat hukuman malu tidak hanya kepada dirinya sendiri, tapi juga mamak dan keluarganya.


Berikut kedua belas hal Sumbang (Salah)  yang tidak boleh dilakukan :
A. Sumbang Duduak (Sumbang ketika Duduk)

Adat kebiasaan mengatur bahwa duduk yang paling pantas bagi perempuan adalah bersimpuh. Tidak boleh bersila seperti lelaki, tidak boleh mengangkat kaki, berjongkok. Duduk di kursipun haruslah menyamping dan merapatkan paha. Apabila berboncengan tidak boleh mengangkang, harus menyamping.

B. Sumbang Tagak (Sumbang ketika Berdiri)
Saat berdiripun, perempuan diatur untuk berdiri dengan sopan, tidak berkacak pinggang. Dilarang berdiri di tangga atupun di depan pintu. DIlarang untuk berdiri di pinggir jalan jika tidak ada yang dinanti, dan tentunya dilarang berdiri berdua dengan yang bukan muhrim.

C. Sumbang Bajalan(Sumbang ketika Berjalan)
Bajalan si ganjua lalai, pado pai suruik nan labiah alu tataruang patah tigo, samuik dipijak indak mati
Ketika berjalan, perempuan haruslah berkawan, tidak boleh tergesa-gesa namun harus tetap hati-hati. 

Diumpamakan bahwa semut yang terinjak bahkan tidak mati. Demikian saking hati-hatinya.

D. Sumbang Bakato (Sumbang dalam Berkata kata)
Berkata haruslah dengan sopan dan memiliki tujuan, haruslah mengerti kato nan ampek.  

Ia harus tahu dengan siapa ia berkata-kata. DIlarang untuk memotong pembicaraan orang lain, berkata dengan terlalu kegirangan.

E. Sumbang Mancaliak (Sumbang dalam melihat)
Perempuan yang telah gadih  dilarang untuk bersitatap dengan lelaki yang bukan muhrimnya, ia haruslah menundukan dan menjaga pandangannya. Saat ada tamu, sebisa mungkin untuk tidak melihat jam terlalu sering. Karena dianggap tengah mengusir tamu secara halus.

F. Sumbang Makan (Sumbang ketika Makan)
Makanlah secukupnya, makan pelan-pelan. Dilarang makan sambil berdiri apalagi berjalan. Sebisa mungkin tidak berbicara saat makan kecuali sangat penting. Jangan berbunyi saat makan (mancapak).

G. Sumbang Bapakaian (Sumbang dalam Berpakaian)
Pakaian harusah sopan, bersih dan rapih. Jangan memakai pakaian yang jarang dan ketat, apalagi sampai mencetak lekuk tubuh. Kenakanlah pakaian yang pas dengan fungsi masing masing, pakaian ke pasar tentu beda dengan pakaian sembahyang.

H.  Sumbang Karajo (Sumbang Ketika Bekerja)
Idealnya pekerjaan perempuan adalah pekerjaan yang ringan dan mudah. Pekerjaan kasar dan berat hendaknya diserahkan kepada kaum lelaki, ataupun dimintakan tolong kepada laki-laki yang ada.

I. Sumbang Tanyo (Sumbang dalam Bertanya)
Dalam bertanya, dengarlah terlebih dahulu penjelasan orang lain, barulah bertanya dengan sopan. Maksudnya sopan adalah tidak menguji apalagi merendahkan orang lain.

J. Sumbang Jawek (Sumbang dalam Menjawab)
Begitu juga ketika ditanyai, jawablah dengan seperlunya dan tepat. Jangan menjawab sekenanya, sehingga orang harus bertanya berulang ulang karena semakin bingung. Jawablah hal yang perlu perlu saja, yang tidak perlu tidak usah dijawab.

K. Sumbang Bagaua (Sumbang dalam bergaul)
Pergaulan perempuan dewasa minang haruslah terjaga. Ia tidak boleh bergaul terlalu dekat dengan bukan muhrimnya apalagi berjalan berduaan. Selain itu akan terlihat sumbang bila perempuan dewasa bergaul dngan anak kecil, apalagi ikut permainan mereka.

L. Sumbang Kurenah (Sumbang dalam bertingkah laku)
Dalam bertingkah laku sehari-hari haruslah tetap bisa menjaga perasaa orang lain. Jang berkata berbisik bisik, menutup hidung dalam keramaian, tertawa terbahak-bahak dll. Jaga lisan dari hal yang akan menyinggung banyak orang.

Meskipun sifatnya tertulis, tapi kontrol dari masyarakat sangat efektif. Karena hukumannya adalah malu, tak hanya bagi dirinya, juga pada keluarganya.(YL/ul)