Kembalikan Fungsi Danau Maninjau Sebagai Objek Wisata Alam yang Memukau





IMPIANNEWS.COM (Agam). 

Bau tak sedap merebak di sekitar Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pasalnya, sekitar 100 ton ikan milik para pembudidaya ikan keramba jaring apung di danau vulkanik itu mati dan membusuk.

Bau menyengat mulai tercium dari Muko-muko Nagari Kotomalintang sampai ke Bayur. "Kondisi ini terjadi semenjak Minggu (3 Desember 2017) sampai hari ini," ucap Jondra Putra (36), seorang warga sekitar Danau Maninjau, Selasa, 5 Desember 2017, dilansir Antara.

Bau tidak sedap itu merebak lantaran pembudidaya di Danau Maninjau membuang bangkai ikan ke danau. Ia berharap selanjutnya pembudidaya ikan mengumpulkan bangkai ikan dan menguburnya di tempat yang jauh dari permukiman warga.

"Dengan cara itu, kondisi udara tidak akan tercemar dan wisatawan akan betah berada di danau tersebut," katanya.

Sejumlah pembudidaya ikan keramba jaring apung mengaku membuang ikan yang sudah mati ke danau karena tidak punya tempat dan tenaga untuk mengubur ikan. "Ini kendala kami, sehingga ikan di buang ke dalam danau, beberapa hari ke depan daging ikan sudah habis terurai," ujar, Tami (63), salah satu pembudidaya ikan di Danau Maninjau.

Adapun Wali Nagari Kotomalintang, Nazirudin, mengimbau pembudidaya ikan mengubur bangkai ikan atau menjadikannya sebagai makanan lele. Dengan begitu, tidak mencemari lingkungan.

"Imbauan ini sering kita sampaikan kepada pembudidaya saat pertemuan," katanya.

Salah seorang warga Alai di sapa Edi tinggal di tepi danau maninjau, kematian ikan keramba sudah sering terjadi, tapi para pengusaha ikan keramba tak jera-jera, sehingga negeri ini sering menjadi baun ikan mati, kedepannya dia meminta pemerintah untuk segera turun tangan bahwa danau maninjau tidak cocok untuk ikan keramba, cocoknya kembalikan danau maninjau sebagai daerah objek wisata yang alami, udara segar, asri dan nyaman.

Disini di perlukan ketegaskan pemerintah setempat dan juga provinsi, kembalikan danau maninjau ke fungsinya sebagai daerah objek wisata mendunia, seperti tahun 80 an, bangsa asing banyak berkunjung sambil nikmati indahnya alam maninjau, sekarang baun ikan mati siapa yang datang dan di salahkan, ujar edi dengan wajah sedihnya sambil memandang  ikan terapung dan mati di danau maninjau tersebut.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Hamdi mengatakan, pemerintah tidak bisa menggunakan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup untuk menindak pembudidaya yang mencemari danau. Sebab, mereka tidak memiliki izin.

"Apabila mereka memiliki izin dari pemerintah, maka izin usaha mereka akan kita cabut karena telah mencemari lingkungan," ujarnya.

Paling tidak sekitar 100 ton ikan nila yang dibudidayakan di Danau Maninjau, semenjak Senin, 27 November lalu, mati akibat angin kencang disertai curah hujan tinggi melanda daerah itu sehari sebelumnya. Kematian ikan-ikan itu mencemari danau.

"Kita telah melarang pembudidaya melakukan aktivitas di danau untuk beberapa tahun ke depan," kata Hamdi.