Terapkan KIP, Pemkab 50 Kota Aktifkan Aplikasi Lapor SPAN

IMPIANNEWS.COM (Limapuluhkota)

Masyarakat kini sudah bisa melaporkan segala keluhan, perihal kondisi kekinian yang terjadi di tempat tinggalnya. Pasalnya, pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sudah membuka lebar-lebar sistem pelayanan publik guna meningkatkan pelayanan terhadap semua kepentingan warga.

Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, ketika membuka kegiatan sistem pelayanan publik secara online yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyebutkan, program tersebut merupakan penjawatahan dari program nasional Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

"Kita ingin di era keterbukaan informasi saat ini masyarakat mendapat pelayanan maksimal dari pejabat di seluruh instansi pemerintah kita. Jangan sampai ada lagi masyarakat kita yang tidak terlayani, baik keluhan kesehatannya, infrastuktur jalannya, semua harus ditindaklanjuti," kata Irfendi Arbi, di aula kantor Bupati di kawasan Sarilamak, Senin (23/10) siang.

Selain Bupati Irfendi, kegiatan pembukaan program nasional Lapor!SP4N tersebut juga dihadiri Kadis Kominfo, Feri Chofa, para pejabat pengelola informasi di masing-masing OPD, camat hingga wali nagari. Adapun nara sumber dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh, Rosikin, Kasubid Pelaksanaan dan Monitoring SP4N dari Kementrian PAN-RB.

Irfendi menggaris bawahi, pelaksanaan program nasional SP4N yang merupakan penjawatahan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sedianya sudah berlaku aktif di Limapuluh Kota. Melalui sistim ini, diharapkan, pelayanan publik benar-benar bisa membantu sistem pelayanan secara terpadu dan terbuka.

Seperti Sistem Pelayanan Terpadu (e-Sipadu) berbasis elektronik, yang sejak lama sudah digaungkan ke seluruh jajaran OPD. "Semoga, diberlakukannya sistim ini nantinya bisa memberi penguatan kepada sistem e-Sipadu kita yang sudah ada. Dengan keterbukaan, sistim ini sedianya mampu menekan potensi tindakan pidana korupsi," tambah Irfendi.

Penyelenggaraan sistem pelayanan yang terbuka, katanya, secara tidak langsung bakal menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah selaku penyelenggara negara. Ia meminta agar pengambil kebijakan di instansi terkait, dapat melibatkan atau berkoordinasi langsung dengan instansi penegak hukum, baik dengan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

Rosikin, Kasubid Pelaksanaan dan Monitoring SP4N dari Kementrian PAN-RB yang bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi itu menjelaskan, Lapor! SP4N merupakan program nasional yang dicanangkan pemerintah pusat yakni Kemenrian PAN-RB bersama kementerian lainnya untuk menunjang sistem pelayanan dan reformasi birokrasi di seluruh daerah.

Sistem aplikasi Lapor! SP4N yang berbasis elektronik ini merupakan sebuah program pelayanan pemerintah yang bisa diakses oleh seluruh kalangan masyarakat. Setiap laporan masyarakat yang masuk ke aplikasi website atau via SMS, Lapor!SP4N, akan langsung diteruskan ke tim pengelola tim teknis di masing-masing OPD setiap daerah.

"Setiap laporan masyarakat yang masuk, akan diteruskan langsung ke OPD bersangkutan dan wajib ditindaklanjuti dengan memberi laporan balasan, baik ke email/SMS. Sebab, disana ada laporan dan penilaian, OPD mana dan daerah mana saja, yang tidak menindaklanjuti. Ada nilai merahnya. Akan keluar penilaiannya, bisa diakses seluruh masyarakat," tutur Rosikin. (ul)