MIRIS, PEMBUAT HUKUM MALAH MELANGGAR HUKUM


Oleh: Neni Resmi

IMPIANNEWS.COM

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, berfungsi sebagai lembaga pembuat hukum yang juga merupakan lembaga perwakilan rakyat di negeri ini, DPR memiliki peran dalam pembuatan undang-undang,  pengawasan pemerintah dan sekaligus mewakili suara rakyat. Namun demikian, sungguh miris apa yang terjadi saat ini lebih dari 1000 anggota Dewan di DPR RI hingga DPRD terlibat permainan judi online. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap data ini dalam rapat kerja dengan komisi lll DPR, Rabu (26-6-2024). Jumlah transaksi mencapai 63.000 dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar (CNN Indonesia, 26-6-2024).

Fakta keterlibatan para anggota dewan dalam judi online ini sungguh memprihatinkan. Betapa tidak, mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya memberi teladan yang baik pada rakyat yang dia wakili. Namun, mereka justru terlibat kemaksiatan dan sekaligus tindak kriminal.

Padahal rakyat saat ini sedang mengalami berbagai kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan kesulitan lainnya. Sudah seharusnya mereka sebagai wakil rakyat memiliki rasa simpati dan  juga empati terhadap penderitaan yang saat ini di rasakan oleh rakyat, bukan malah terlibat perbuatan maksiat yang sudah jelas  keharamannya. 

Alah swt berfirman di dalam QS Al-Maidah ayat 90-91, " “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan yang saat ini diterapkan, menjadikan manusia (pemerintah dan anggota dewan) mengabaikan syariat agama (Islam) dalam mengatur kehidupan, sehingga mempengaruhi pola fikir dan pola sikap. Akibatnya judi yang jelas-jelas haram malah dilakukan  (dilegalkan) bahkan pemerintah sendiri memberikan bantuan bagi yang terjerat judi online. Sementara itu, demokrasi menjadikan kewenangan untuk menentukan perintah / larangan, halal/haram ada ditangan manusia (pemerintah dan anggota dewan), bukan pada Allah Taala sang pencipta manusia. 

Inilah gambaran rusaknya negara yang diatur ala demokrasi kapitalistik. Demokrasi menjadikan aturan bisa diutak-atik untuk memenuhi syahwat dan hawa nafsu manusia (penguasa). Sedangkan kapitalisme menjadikan para penguasa gila harta sehingga hanya memikirkan keuntungan pribadi ketika membuat keputusan. Hukum syariat dan nasib rakyat mereka abaikan. Kerusakan yang dilakukan anggota dewan akibat judi pun bisa terjadi.

Berbeda dengan sistem pemerintahan islam, di dalam pemerintahan islam, lembaga negara yang menjadi perwakilan rakyat adalah Majelis Umat. Majelis Umat adalah orang-orang yang dipilih oleh umat untuk mewakili mereka menyampaikan pendapat kepada penguasa (kholifah) dalam berbagai urusan. Majelis Umat merupakan sebuah wadah yang menampung aspirasi umat dalam sistem pemerintahan islam. Tugas dan kewenangannya jelas sebagai wakil rakyat, bukan sebagai pembuat / legalisasi hukum. Karena dalam sistem islam kedaulatan ada ditangan syara yaitu Allah swt  sebagai pembuat hukum. Dengan adanya Majelis Umat, rakyat tersalurkan aspirasinya dengan baik. Rakyat bebas menyampaikan aspirasinya. Dalam sistem demokrasi kapitalis tugas dan wewenang DPR tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan karena karena ketentuan aturan berpijak diatas akal manusia yang lemah dan terbatas.

Dalam sistem islam pelaku kemaksiatan dalam hal ini pelaku judi online baik pelakunya pejabat ataupun rakyat biasa akan di berikan sangsi tegas. Dalam kitab Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa alasan Allah Swt. menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk.

Walahu'alam bishowab

Post a Comment

0 Comments