Maraknya Judi Online dari Masyarakat Biasa Hingga ASN, Semakin Meresahkan

Oleh : Annis Pupung Marpuah

IMPIANNEWS.COM

Dilansir dari media online TribunJabar.ID tanggal 24 Juni 2024, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengemukakan akan melakukan tindakan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online. Untuk mengetahuinya, dia akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap handphone ASN, apakah ada aplikasi judi online atau tidak. Dadang juga mengungkapkan, judi online ini kerap menjadi penyebab segala persoalan uang berujung tindakan kriminal. Adapun mengenai sanksi, dia mengatakan, ada tingkatan-tingkatannya. Pertama, adanya teguran tertulis, kedua, sampai akhirnya bisa ada pemberhentian.

Untuk kalangan pelajar, Dadang mengatakan akan melakukan tindakan preventif. Diantaranya para kepala sekolah boleh menginstruksikan kepada pendidik atau pengajarnya, terutama BK, untuk mengadakan razia kepada anak-anak sekolah. Tetapi tetap, kata Dadang, harus menggunakan pola yang humanis, seperti dengan cara menghapus aplikasi di handphonenya, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti itu.Dadang juga akan meminta kepada Menteri Kominfo agar ditutup aplikasi judi online-nya.

Miris memang, negara yang berpenduduk mayoritas muslim, malah diguncang dengan hobbi yang dilarang oleh Allah SWT. Tentunya hal ini tidak terlepas dari aqidah sekuler yang dianut oleh rakyat di negeri ini, yang mana akidah ini menafikan agama sebagai pengatur kehidupan. Dalam sistem sekuler kapitalisme, agama dipisahkan dengan kehidupan juga dalam bernegara. Otomatis, umat akan hidup bebas tanpa merasa diatur oleg Sang Kholiq, dan kepemimpinan berpikir umat dalam sistem saat ini adalah kapitalisme, di mana pencapaian materi di atas segalanya, tanpa mempertimbangkan halal dan haram.

Peran pemerintah dalam hal ini sangatlah penting dan besar sekali, karena judi ini sudah masuk ke berbagai kalangan, dan sangat banyak diminati, sebuah data mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki peringkat nomer 1 untuk kasus judi online. Kalau sudah seperti ini tentunya banyak korban judi online berdampak pada kesehatan mentalnya, menjadi frustasi yang berujung bunuh diri, karena tak sedikit orang yang terlilit hutang ratusan juta karena judi online, rumah tangga menjadi berantakan, dan hidup nya menjadi tak terarah.

Dalam pandangan Islam aktivitas judi sangatlah dilarang keras bahkan itu adalah perbuatan yang bisa menyebabkan seseorang terjerumus kedalam dosa besar, sedangkan yang kita rasakan saat ini dalam sistem kapitalisme tidak akan pernah kita temui pemerintah yang melarang tegas dan berperan penting untuk masyarakatnya. Bahkan banyak oknum para pejabat dan oknum anggota dewan yang juga terjerat judi online.

Sistem Islam, memberikan sanksi yang tegas pada para pelaku kemaksiatan sangatlah tegas, sehingga akan memberikan efek jera dan kifarat dosa di yaumil akhir kelak. Adapun sanksi bagi para pelaku judi adalah di takzir oleh Kholifah sesuai dengan hasil ijtihadnya. Dengan ketegasan kepemimpinan Islam tersebut dan keyakinan bahwa judi itu adalah haram sesuai firman Alloh SWT dalam QS Al Maidah ayat 90 -91 Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Al-Maidah [5] ayat 90-91), maka umat akan terselamatkan dari kemaksiatan.

Manakala kita sudah memahami bahwa akar masalah maraknya judi online ini adalah sistem kapitalisme sekuler dan kita juga memahami bahwa hanya sistem Islamlah yang merupakan solusi tuntas bagi masalah judi online ini, untuk itu kita tentunya haruslah memperjuangkan Islam agar diterapkan secara kaffah (menyeluruh), dalam setiap aspek kehidupan, di tanamkan pemahaman aqidah Islam kepada masyarakat, serta mengedukasi kepada masyarakat tentang dampak dan bahaya perbuatan judi online, sehingga masyarakat sadar dan akan menjauhi perbuatan dosa tersebut. Wallohualam bishowab.

Post a Comment

0 Comments