Ketimpangan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Oleh: Milah Siti Romlah

IMPIANNEWS.COM

Dalam sepuluh tahun terakhir ini pemberitaan tentang kasus korupsi baik yang dilakukan oleh perorangan ataupun korporasi swasta telah menyeret pejabat teras kementrian hingga pimpinan tertinggi instansi instasi pemerintah (seperti PT Pertamina, PT Antam juga PLN) dan kasus korupsi terbesar adalah proyek tambang sebesar 271 triliyun yang merupakan puncak gunung es , sungguh mencengangkan

mengapa ini bisa terjadi? Hal ini disebabkan Karena tata kelola aturan yang diterapkan oleh pemerintah adalah kebijakan swastanisasi bahkan liberalisasi yang mengatasnamakan investasi.

Pemerintah Indonesia  juga membuat UUD yang mempermudah bagi mereka untuk melakukan usaha dinegeri ini , Akan tetapi kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ini telah menciptakan dampak negatif diantaranya:

1.Ketimpangan ekonomi .Total tanah yang diberikan kepada korporasi mencapai 36.8 juta hektar sedangkan kepada rakyat hanya sekitar 3.1 juta hektar atau 8%(Walhi dan Auriga 2022) .

2.Menyebabkan adanya penguasaan sektor sektor ekonomi diantaranya sektor pertambangan hanya diberikan  pada segelintir korporasi  sedangakan peran rakyat terpinggirkan

3.Keuntungan yang diperoleh dari peroleh dari pengelolaan SDA mengalir lebih pada pihak swasta dari pada negara.

4.Mendorong peningkatan kerusakan lingkungan karena tidak ada aturan ketat dan kontrol dari pemerintah  sendiri .kalaupun ada hanya sebatas tatanan konsep saja tidak dengan sanksi yang seharusnya.

Dalam pandangan Islam sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak terkategori harta milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu /swasta apalagi pihak asing ,termasuk haram juga diklaim milik negara, negara hanya sebatas memiliki kewajiban dalam mengelolanya lalu hasilnya diberikan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu agar semua itu bisa terwujud, jelas negara ini harus diatur oleh syariah Islam. Bukan oleh aturan-aturan dari ideologi Kapitalisme sebagaimana saat ini, yang memberikan keleluasaan sedemikian rupa kepada pihak swasta/asing dalam menguasai sebagian besar harta kekayaan milik umum, di antaranya aneka tambang yang sangat berlimpah di negeri ini. Selain itu, hukuman yang tegas sesuai ketentuan syariah Islam terhadap para koruptor—khususnya yang melakukan korupsi atas harta kekayaan milik umum (rakyat)—wajib ditegakkan.

Wallahu'alam bishawab

Post a Comment

0 Comments