Ramadhan Bulan Alquran

Oleh: Hasna

IMPIANNEWS.COM

Ramadhan identik dengan bulan Al-Qur'an. Karena itu ramadhan sering disebut syahr Al-Qur'an. Pasalnya, pada bulan Ramadhan lah Al-Qur'an pertama kali di turunkan. Al-Qur'an bahkan turun pada malam kemuliaan, yakni Lailatul Qadar. Peristiwa turunnya Al-Qur'an (Nuzulul Qur'an) sesungguhnya merupakan peristiwa luar biasa. Hal ini sekaligus menunjukkan keagungan Al-Qur'an itu sendiri.

Al-Qur'an mengandung banyak seruan dari Allah SWT. Seruan-seruan Al-Qur'an setidaknya mencakup dua aspek, yakni aspek ruhiyah (spiritual) dan aspek siyasiyah (politik).  Aspek ruhiyah mencakup pengaturan hubungan manusia dengan Allah SWT seperti shalat, puasa, haji,dll. Adapun aspek politik mencakup pengaturan hubungan sesama manusia, khususnya yang menyangkut urusan masyarakat yang dijalankan oleh negara dan dikontrol pelaksanaannya oleh umat.

Sayang, saat ini ayat-ayat yang bersifat politis itu belum mendapat perhatian sebagaimana ayat-ayat yang menyangkut aspek ruhiyah. Contoh, terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang sama-sama menggunakan kata kutiba yang bermakna furidha (diwajibkan atau difardhukan), sikap yang muncul berbeda-beda. Ayat kutiba 'alaykum Al-shiyam (diwajibkan atas kalian berpuasa)  dalam QS Al-Baqarah ayat 183—yang notabene bersifat ruhiyah—di terima dan dilaksanakan. Sebaliknya, terhadap ayat kutiba 'alaykum al-qishash (diwajibkan atas kalian qishash) dalam QS Al-Baqarah ayat 178, atau kutiba 'alaykum al-qital (diwajibkan atas kalian berperang) dalam QS Al-Baqarah ayat 216—yang notabene bersifat politis —muncul sikap keberatan, penolakan,bahkan penentangan dengan beragam dalih. Apalagi ketika diserukan untuk diterapkan secara praktis. Sikap diskriminatif ini berujung pada pengabaian sebagian ayat Al Qur'an.

Beberapa contoh lain dari ayat-ayat politik dalam Al Qur'an yang diabaikan Antara lain: Pertama, ayat-ayat yang memerintahkan untuk berhukum pada hukum Allah SWT. Allah berfirman dalam QS an-Nisa ayat 65, ayat ini menegaskan kewajiban menjadikan Rasulullah Saw sebagai hakim. Ketika Rasulullah sudah wafat, maka ayat ini bermakna: wajib bagi siapapun untuk memutuskan perkara dengan hukum syari'ah yang beliau bawa. Sebaliknya, haram bagi siapapun untuk berhukum kepada thaghut, sebagaimana dinyatakan oleh ayat sebelumnya (QS an-Nisa ayat 60).

Kedua, ayat-ayat yang mengandung perintah untuk melakukan dakwah dan amar makruf nahi mungkar. Allah berfirman dalam QS Ali Imran ayat 104 perintah untuk melakukan dakwah dan melakukan amar makruf nahi mungkar tentu ditujukan kepada siapa saja, termasuk kepada penguasa. Bahkan yang ditujukan kepada penguasa merupakan "jihad yang paling utama". Dakwah Amar Makruf nahi mungkar yang ditujukan kepada penguasa jelas merupakan aktivitas politik. Pasalnya, baik-buruk nya keadaan masyarakat bergantung pada baik-buruk nya penguasa mereka. 

Ketiga, ayat-ayat yang berkaitan dengan sistem ekonomi seperti distribusi kekayaan secara adil (QS al-hasyr ayat 7), larangan riba (QS Al-Baqarah ayat 278), dll. Ayat-ayat ini, juga masih banyak ayat-ayat lainnya, termasuk ke dalam aspek politik, karena menyangkut pengaturan urusan masyarakat. Dengan demikian Kita wajib mengamalkan dan menerapkan seluruh isi Al-Qur'an. Jika tidak, kita termasuk mengabaikan Al-Qur'an.

Banyak sikap dan perilaku yang oleh para musafir dikategorikan hajr Al-Qur'an (meninggalkan atau mengabaikan Al-Qur'an). Di antaranya adalah menolak untuk mengimani dan membenarkan Al-Qur'an; tidak merenungkan dan memahami Al-Qur'an; tidak mengamalkan dan mematuhi perintah dan larangan Al-Qur'an; berpaling dari Al-Qur'an, kemudian berpaling pada lainnya, baik berupa syair, nyanyian, permainan, ucapan,atau thariqah yang diambil dari selain Al-Qur'an, dll. Semua tindakan mengabaikan Al-Qur'an di atas termasuk perbuatan haram. 

Namun demikian, mengamalkan dan menerapkan Al-Qur'an tak bisa dan tak cukup oleh pribadi-pribadi. Butuh peran masyarakat dan terutama negara. Pasalnya, Al-Qur'an berisi sistem kehidupan. Sebagian hukum itu hanya bisa dilakukan oleh negara, semisal hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan dan kekuasaan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan politik luar negeri. Termasuk pula hukum-hukum yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran hukum syari'ah, seperti hudud (misal: hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina, dsb), hukum qishash, dll. Hukum-hukum seperti itu tidak boleh dikerjakan oleh pribadi-pribadi. Ia hanya sah dilakukan oleh Khalifah atau yang diberi wewenang oleh Khalifah.

Berdasarkan fakta ini, keberadaan negara Islam (khilafah Islam) merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting). Tanpa Khalifah Islam mustahil semua ayat Al-Qur'an dapat diterapkan. Inilah yang terjadi saat ini, khususnya di dunia Islam, termasuk negeri ini.

Alhasil, sudah seharusnya ramadhan ini dijadikan momentum oleh kaum muslim, terutama penguasa mereka, untuk mengamalkan dan menerapkan Al-Qur'an secara keseluruhan. Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Post a Comment

0 Comments