MP Musrin Paten Kuasa Tergugat, Gugatan Penggugat Bukan Klasifikasi Gugatan Sederhana


Impiannews.com | Batam. Sidang perkara Nomor: 29/Pdt.Gs/2023/PN.Btm tentang Wanprestasi tinggal menunggu tahap putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Jum'at (21/9/2023), pekan depan.

Untuk diketahui, dari pantauan tim media ini saat mengikuti sidang ke 4 (Empat) yang digelar Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (14/9/2023). Kedua belah pihak hadir sekaligus penyerahan bukti surat di persidangan, sebanyak " 46 (empat puluh enam) bukti surat dihadirkan kuasa hukum Tergugat sedangkan dari Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati melalui kuasa hukumnya menghadirkan sebanyak 19 (sembilan belas) bukti surat ".

Tergugat Hendri dengan Kuasa Hukumnya Musrin, SH.,MH.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS pada persidangan juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi, sedangkan Penggugat sebaliknya tidak menghadirkan satu orang pun saksi pada persidangan.

Musrin yang biasa disebut Musrin Paten dan akrab disapa MP selaku kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa klien saya masih tetap berkeinginan untuk tinggal di rumah Perumahan Barelang Central Raya atau yang masih dihuni oleh klien saya, sebagaimana objek tersebut digugat oleh Penggugat.


"Klien saya sudah sangat ber etikat baik terhadap Penggugat, dalam hal ini Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati. Dimana, Tergugat selalu membayarkan cicilan angsuran cash bertahapnya walaupun tidak full, karena saat itu juga, dari tahun 2019 hingga 2022 sedang dilanda Covid-19. Namun, Penggugat tidak pernah menawarkan kebijakan-kebijakan atau program yang diberikan Pemerintah. Bahkan dengan hebatnya, Penggugat mengeluarkan Surat Pembatalan Sepihak hingga ketiga kali," ungkap MP.

Menurut MP, Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati berdalil dan terjadi penyimpangan terhadap gugatan sederhana yang dilayangkan oleh Penggugat dengan gugatan Wanprestasi dengan objek sengketanya yakni Bangunan Rumah tersebut berdiri diatas Sebidang Tanah. Hal ini dapat kita lihat dan sangat jelas tertulis pada PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) No: T-09/PRBR/PPJB/111/20, antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat dan disepakati kedua belah pihak (di bawah tangan) pada hari Senin (9/3/2020).

"Tentu ini sudah menyimpang jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung no. 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dimana pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana di atur di dalam peraturan perundang-undangan atau Sengketa hak atas tanah," jelas MP.

Berdasarkan uraian dan peristiwa di atas, tergugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk memeriksa dan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Menolak Gugatan 

    Penggugat untuk 

    seluruhnya

2. Menerima serta 

    mengabulkan 

    Jawaban TERGUGAT

    untuk seluruhnya

3. Menyatakan gugatan 

    penggugat bukanlah 

    klasifikasi Gugatan 

    Sederhana karena 

    hubungan hukum 

    antara penggugat 

    dan tergugat yakni 

    terkait jual beli tanah 

    dan bangunan.

4. Menyatakan sisa 

    pokok hutang 

    TERGUGAT kepada 

    PENGGUGAT yakni 

    sebesar 

    RP 190.000.000,- 

    (seratus sembilan 

    puluh juta rupiah). 

    Dimana Objek yang 

    digugat senilai Rp. 

    277.000.000,- 

    Tergugat telah 

    menyicilnya 

    sebanyak lebih 

    kurang Rp.

    90.000.000.- 

    (sembilan puluh juta 

    rupiah)

5. Menyatakan rumah 

    yang ditempati saat 

    ini oleh TERGUGAT 

    tetap dilanj utkan 

    pembayaran 

    cicilanya dan dimulai 

    pembayaran oleh 

    TERGUGAT kepada 

    PENGGUGAT yakni 

    pada tanggal 2 5 

    Oktober 2023 

    dengan cicilan 

    perbulan

    RP.2.500.OOO, (dua 

    juta lima ratus ribu 

    rupiah) dari sisa 

    pokok hutang 

    TERGUGAT kepada 

    PENGGUGAT 

    sebesar 

    RP 190.000.000,- 

    (seratus sembilan 

    puluh juta rupiah)

6. Menghukum 

    Penggugat untuk 

    membayar segala 

    biaya yang timbul 

    dalam per kara ini

Oleh karenanya, MP berharap kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar memberikan putusan yang seadil - adilnya yang mencerminkan rasa keadilan atau ex aequo et bono pada putusan yang akan dikeluarkan melalui e-court pada tanggal 21 September 2023 di Pengadilan Negeri Batam.

Post a Comment

0 Comments