Iuran BPJS Akan Naik Bukti Kapitalisasi Layanan Kesehatan

Oleh:  Risma Ummu Medinah

IMPIANNEWS.COM

Setelah di sah kannya UU kesehatan pada tgl 11 Juli 2023 yang sebelumnya menuai pro dan kontra. Baru baru ini muncul wacana kenaikan tarif iuran BPJS yang digadang -gadang menimbulkan ancaman defisit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan di mana terjadi kenaikan tarif kapitasi dan tarif Non INA CBG. Kondisi ini akan meningkatkan pembiayaan JKN ke RS atau Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Hal ini tentunya dipastikan akan memunculkan kembali pro dan kontra.

Menurut anggota BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan iuran BPJS justru harusnya naik mulai 2024. Pasalnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali. ( CNN Indonesia, 22 Juli 2023 ).

Anggota DJSN Muttaqien menanggapi dengan kebijakan ini, surplus aset neto BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 56,50 triliun bisa berbalik negatif pada 2025. Defisit ini akan muncul pada Agustus-September 2025, sekitar Rp 11 triliun. (https://www.cnbcindonesia.com/news/20/7/2023 )

Sedangkan kelompok buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal selaku presiden dari KSPI menolak rencana penghapusan kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Salah satunya dikhawatirkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan (Liputan6.com,jakarta, 23 / 7/ 2023 )

Said menuturkan lebih baik pelayanan BPJS yang harus diperbaiki daripada pemerintah meluncurkan program KRIS.

Jika KRIS diterapkan maka kelas 2 dan kelas 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar. Pelayanan diefisienkan sebagai upaya menekan biaya operasional. 

Ia menyebut, kebijakan pemerintah di sektor kesehatan hanya berpihak pada perusahaan raksasa dan mengacu pada keuntungan semata.

Memang benar konsekwensi logis penerapan sistem kapitalis sekuler akan berdampak pada kebijakan yang merugikan dan menyengsarakan rakyat.

Problem kesehatan yang dialami oleh umat saat ini berpangkal dari sistem ekonomi kapitalis sekuler yang nyata telah mengokohkan kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan dan abainya peran negara dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.

Konsep good governance menjadikan pelayanan publik diambil alih oleh international swasta yang melibatkan Word Bank dan negara hanya sebagai fasilitator saja. Bukan sebagai pelayan umat yang wajib menjamin setiap warganya dalam kemudahan dan kebutuhan dasar kesehatan.

Berbeda sekali paradigma pelayanan kesehatan dalam Islam. Negara sangat memperhatikan dan menjamin layanan kesehatan kepada seluruh rakyat tanpa ada diskriminasi .

Karena pemimpin adalah pelayan ummat sebagaimana dalam sebuah hadits 

Imam ( kepala negara ) itu adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinya. ( HR. Bukhari )

Negara juga menjamin dan bertanggung jawab dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai,dokter dan tenaga medis yang profesional.

Jaminan kesehatan dalam Islam memiliki empat sifat . Pertama dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat tidak ada pengkelasan dan pembedaan.

Kedua ,tidak ada beban biaya alias gratis. Tidak boleh ada pungutan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Ketiga kemudahan dalam mengakses kesehatan. Keempat pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan, tidak dibatasi oleh plafon.

Dalam Islam pelayanan dan semua fasilitas kesehatan tidak akan diberikan kepada swasta atau asing. Daulah Islam akan mandiri mampu membiayai seluruh kebutuhan rakyatnya.

Sumber pembiayaan untuk layanan kesehatan diambil dari pos pengeluaran yang ada di baitul mal .

Pengaturan itu berintegrasi dengan penerapan sistem ekonomi Islam dalam pengelolaan sumber daya alam seperti barang tambang, kekayaan laut , hutan dll.

Juga tambahan pemasukan dari pos -pos lain yang merupakan harta milik negara seperti fai ,ghanimah, jizyah, usyur , kharaj, khumus rikaz ,hatta ghulul pejabat aparat dsb.

Periayahan tersebut tentu hadir hanya dalam sebuah sistem pemerintahan yang tegak dalam paradigma dan aturan terbaik yang datang dari Allah SWT sebagai Al Khalik Al Mudabbir yaitu akidah dan syariah Islam.

Sistem pemerintahan tersebut adalah Khilafah a'la minhaj an nubuwwah.

Maka tidak ada jalan lain untuk kehidupan yang penuh berkah dan ada dalam kesejahteraan, selain kita harus kembali kepada sistem Islam, yang secara empiris dan historis telah mampu membawa manusia dalam satu peradaban yang mulia.

Islam akan menjadi rahmatan lil a'lamin.

Saatnya kita hijrah dari sistem kufur menuju sistem Islam Kaffah.Allahu Akbar

Wallahu a'lam bishowab .


Post a Comment

0 Comments