Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Solok.

IMPIANNEWS.COM

Sumbar -- Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Solok.

Pelaku berinisial A (46) tertangkap tangan, pada saat mengangkut hasil hutan kayu yang tidak memiliki surat keterangan sah pengangkutan hasil hutan kayu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, didampingi Dirreskrimsus AKBP Alfian Nurnas, S.Ik. saat konferensi pers, Senin 29 Mei 2023 di Mapolda Sumbar.

Lebih lanjut Kabidhumas  Dwi menerangkan, saat penangkapan tersangka tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil truck jenis Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU.  Dan juga kayu Sebanyak 267 batang yang sudah diolah atau sebanyak 11 kubik kayu, Serta sejumlah barang bukti lainnya," ucap Dwi

Terungkapnya kasus ini berawal petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu 20 Mei 2023 Sekitar pukul 10.00 WIB bahwa didaerah tersebut, adanya kegiatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan yang diangkut. 

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan di daerah itu, setelah ditemukan mobil tersebut, petugas Ditreskrimsus langsung menghentikannya, dan pelaku A tidak bisa menunjukan surat-surat keterangan sah terkait hasil hutan yang diangkutnya," ungkap Dwi

Pelaku saat ini sudah ditahan oleh pemyidik Subdit IV Diretkrimsus Polda Sumbar, terhitung dari tanggal 26 Mei 2023 hingga 14 Juni 2023.

Sementara itu barang bukti masih diamankan di polres Solok," ujarnya

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp. 2.500.000.000," tutupnya ( Ayu )

Post a Comment

0 Comments