POLEMIK HUKUMAN MATI, BUKTI KEGAGALAN SISTEM DEMOKRASI

Oleh: Khusnul Khotimah, SP.
(Pemerhati Umat)

IMPIANNEWS.COM

Beberapa pekan terakhir ini ramai diperbincangkan masalah hukuman mati, terkait dengan tuntutan jaksa atas kasus pemerkosaan santri di Bandung yang dilakukan oleh Herry Wiryawan.    Banyak alasan yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wiryawan, salah satunya dilakukan pada anak dibawah umur, korbannya banyak, meresahkan masyarakat, membawa embel-embel nama agama. Antara, Kamis (13/1/2022).

Tuntutan hukuman mati juga ditujukan kepada pelaku korupsi ASABRI. Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni Heru telah melakukan korupsi yang berulang dengan kerugian negara yang fantastis. 

_Hukuman  Mati dalam Perspektif HAM  dan Kegagalan  Sistem Demokrasi_

Pro dan kontra mengenai hukuman mati seolah-olah tidak menemui titik akhir dalam perdebatan. Hal ini mengundang berbagai macam reaksi dan pendapat dari para ahli hukum dan pengiat hak asasi manusia hingga masyarakat. Oleh karena itu, konsistensi penerapan pidana mati di dunia selalu saja menjadi suatu hal yang kontroversial, baik di kalangan pemerintah, praktisi hukum, agamawan maupun masyarakat sendiri. Karena hukuman mati dianggap melanggar hak yang paling mendasar manusia yaitu hak untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya.

Menurut Peneliti Balitbangkumham Firdaus, dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup juga diatur dalam Konstitusi Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. “Dalam kaitan dengan masalah ini, penerapan hukuman mati sebenarnya masih mengandung kontroversi di tengah masyarakat, sehubungan dengan hak asasi manusia.   

Penerapan hukuman mati yang terus dipermasalahkan di Indonesia yang menerapkan sistem  Demokrasi, menunjukkan bahwa penangganan hukuman atas kasus- kasus berat masih belum tertangani dengan baik.  Ketiadaan hukuman yang tegas dan menjerakan, menyebabkan kejahatan semakin merajalela.  Kasus-kasus yang nyata-nyata merusak generasi seperti pemerkosaan, narkoba maupun kasus mega korupsi menghancurkan perekonomian terus bertambah dan beragan jenisnya.  Demikian pula kasus-kasus kejahatan yang lainnya.

_Hukuman Mati dalam Islam_

Hukuman mati sudah dipraktikkan sejak masa Rasulullah SAW. Pidana semacam ini dalam hukum Islam disebut dengan qisas.  Qisas diterapkan pada kasus pembunuhan dan beberapa kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai fasad fil ardh atau melakukan kerusakan di muka bumi.  Dalam hal ini pula ada beragam interpretasi, contohnya seperti pengkhianatan, pemerkosaan, zina, perilaku homoseksual, atau hal-hal yang bersifat murtad.

Dalam Al-Quran, hukuman mati juga sudah dijelaskan. Seperti apa yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 178 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

Pada intinya, hukuman mati dalam Islam boleh diberlakukan apabila terkait dengan hukum hudud, yang terdiri dari qisas, hudud, dan ta'zir. Jika tidak, maka hukuman mati tidak dibenarkan dalam Islam. Sanksi tersebut bisa sebagai zawâjir dan jawâbir. Zawâjir (pencegah) berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Jika ia mengetahui bahwa membunuh maka ia akan dibunuh, maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Juga sebagai jawâbir (penebus) dikarenakan ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia. 

Dengan penerapan sanksi yang tegas dan menjerakan, insya Alloh akan mampu meminimalisir bahkan meniadakan kasus-kasus kriminalitas di tengah-tengah masyarakat.  

Wallohu’alam bishowaab.

Post a Comment

0 Comments