Ketua PD. Perpamsi Sumbar Hendra Pebrizal menyampaikan beberapa perkembangan dan permasalahan yang dihadapi oleh PDAM di Sumatera barat.

Impiannews.com (Padang)

Istana Gubernur - Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi menerima audiensi dari Pengurus Daerah Perusahaan Air Minum (Perpamsi) Sumatera Barat terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Tarif Air (27/07/2021).

Ketua PD. Perpamsi Sumbar Hendra Pebrizal menyampaikan maksud kedatangan mereka, disamping itu juga menyampaikan beberapa perkembangan dan permasalahan yang dihadapi oleh PDAM di Sumatera Barat. Salah satunya yaitu masih banyak PDAM di Sumatera Barat yang belum melakukan penyesuaian tarif yang mengakibatkan sulitnya PDAM tersebut untuk berkembang.

Terkait Peraturan Mendagri No. 21 tahun 2020 dimana salah satu isinya yang menyebutkan bahwa tarif batas atas dan tarif batas bawah diberikan wewenangnya kepada Pemerintah Provinsi. Atas hal inilah PD. Perpamsi Sumbar memohon kepada Bapak Gubernur agar dapat memberikan arahan serta kebijakan terkait Permendagri No. 21 Tahun 2020 ini.

Dalam kesempatan ini juga Ketua PD. Perpamsi menyampaikan bahwasanya saat ini, layanan pelanggan sedikit terganggu akibat dampak dari musim kemarau, sehingga banyak sumber-sumber air mengalami kekeringan di beberapa PDAM Sumatera Barat salah satunya Kota Padang. Untuk itu, beliau menghimbau kepada pelanggan agar berhemat dalam pemakaian air. ( Ay/Humas )

Post a Comment

0 Comments