Ketidakadilan Sistematis Saat Ulama Lurus Divonis

IMPIANNEWS.COM

Oleh: Annis Miskiyyah
Member AMK dan Pemerhati Generasi

Kembali ketidakadilan dipertontonkan tanpa malu-malu di negeri penuh dagelan. Vonis 4 tahun penjara terhadap HRS telah diputuskan.

Dikutip dari detik.com pada Kamis (24/6), Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong tentang hasil tes swab RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran. (detik.com, 24/6/2021)

Hakim ketua Khudwanto menyatakan HRS bersalah telah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tentu saja, penetapan vonis ini, mengundang berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. 

KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi landasan vonis merupakan warisan penjajah Belanda. Namun, hingga kini masih saja digunakan oleh hakim untuk memutuskan perkara pidana di Indonesia. Termasuk juga pasal yang menjerat HRS, padahal tidak sesuai dengan konteks tentang keonaran dan berita bohong yang dimaksud. Hal ini telah diungkapkan oleh Fadli Zon ketika menanggapi berita vonis 4 tahun penjara kepada HRS.

Selain itu, tercium aroma ketidakadilan dari sisi lamanya kurungan penjara hingga 4 tahun bagi HRS. Padahal, apa yang dilakukan HRS masih bisa untuk diselesaikan secara kekeluargaan. 

Apalagi jika dibandingkan dengan pernyataan denial dan pelanggaran prokes, beberapa pejabat publik terkait wabah Covid-19.  Seharusnya, mereka juga dijerat pasal KUHP ini karena jelas mengabaikan bahayanya virus Covid-19. Namun, tak ada sama sekali tindakan aparat untuk menjerat mereka. 

Semakin menegaskan, bahwa sanksi hukum hanya berlaku kepada orang yang vokal mengkritik penguasa. Sebaliknya, hukum menjadi tumpul terhadap para pejabat dan pendukung rezim. 

Ketidakadilan ini juga semakin terasa, ketika dalam waktu bersamaan ada keputusan hukuman 4 tahun penjara kasus korupsi Jaksa Pinangki. Padahal, sudah terbukti menjadi makelar kasus, menerima suap dan pencucian uang. 

Kasus korupsi dengan pelakunya dari kalangan pejabat berwenang tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi sanksinya tidaklah sepadan dengan perbuatannya, tentu tidak akan membuat jera pelaku. Tidak pula jera bagi orang-orang sejenisnya yang punya kesempatan melakukan kejahatan serupa juga.

Demikianlah terjadi ketidakadilan hukum dalam sistem kapitalis sekuler. Karena, aturan dan Undang-Undang yang ada, merupakan buatan manusia. Makhluk yang punya keterbatasan akal dan dipengaruhi lingkungan, kepentingan serta tempat hidupnya. Sehingga, kemungkinan menghasilkan perselisihan, pertentangan dan perkelahian. Maka, orang yang punya kuasa ditopang modal besarlah yang bisa mengendalikan berbagai aturan dan kepada siapa diberlakukan.

Kemudian, demokrasi yang diterapkan di negeri ini yang mengusung paham kebebasan termasuk berpendapat. Hanya saja, kebebasan berpendapat ini ternyata berlaku bagi berbagai pemikiran dan pendapat yang mendorong tumbuh suburnya liberalisme di semua lini kehidupan. Kecuali, kehidupan sesuai agama Islam. Sehingga, ada perlakuan tidak adil terhadap muslim dan Islam kafah yang didakwahkan. Bahkan mengstigmatisasi Islam sebagai ajaran radikal dan tidak toleran. Juga terjadi kriminalisasi kepada para ulama yang mendakwahkan Islam.

Padahal Allah Swt. telah berfirman dalam surat al-Maidah ayat 8 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS al-Maidah [5]: 8)

Berbeda dengan sistem Islam, akidah dan aturan hidup yang berasal dari Allah Swt.. Islam merupakan peraturan yang pasti sesuai fitrah manusia, adil dan berlaku sepanjang masa. Maka, tidak akan diberlakukan hukum buatan manusia sedikitpun, apalagi hukum warisan penjajah pasti sudah dibuang jauh.

Sedangkan kasus yang menimpa HRS akan diselesaikan dengan amar maruf nahyi munkar secara pribadi oleh pihak berwenang. Tanpa ada berbagai insiden yang menciderai keadilan di tengah umat. Sebagaimana sosialisasi terhadap masyarakat umum tentang pentingnya pelaksanaan prokes 5 M di tempat umum. 

Negara bahkan berupaya menjadi garda terdepan melindungi rakyat dari wabah. Bukan sekadar lip service, tetapi benar-benar melaksanakan hadis nabi dalam menangani wabah. Segala upaya, dana dan pemikiran terbaik dikerahkan agar rakyat segera bebas dari wabah. Pemberlakuan lockdown syar'i atau karantina wilayah dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan pokok setiap rakyatnya dan hewan peliharaannya. Di samping gencar melaksanakan 3T, dengan memisahkan yang sakit dari yang sehat. Kemudian, pelayanan kesehatan gratis, berkualitas dan pelayanan bagi semua rakyatnya. Tanpa ada sedikitpun aroma bisnis dan kepentingan ekonomi.

Para ulama justru bersama negara bersinergi meningkatkan iman, imun dan aman rakyatnya. Agar semuanya bersabar dan berusaha keras keluar segera dari wabah.

Lain lagi kepada pelaku kriminal termasuk koruptor. Maka sanksi tegas dan tanpa pandang bulu siap diterapkan. Sanksi Islam berupa takzir diserahkan kepada para qadhi/hakim untuk memutuskan hukuman yang sesuai dengan beratnya pelanggaran. Mulai dari pencemaran nama baik hingga hukuman mati. Sehingga, pelaku jera, demikian juga jera bagi orang yang mau melakukan kejahatan yang sama.

Demikianlah sistem Islam kafah dalam naungan khilafah akan mempertontonkan keadilan yang didamba umat Islam. Sistem Islam Inilah yang harus diperjuangkan  untuk diterapkan. Setelah sebelumnya mencampakkan sistem kapitalis sekuler dengan demokrasinya. Sistem yang membuat ketidakadilan sistematis terhadap para ulama.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

0 Comments