PM Pakistan Imran Khan Akan Tingkatkan Status Kashmir Menjadi Sebuah Provinsi, India Langsung Protes


Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan

IMPIANNEWS.COM (Pakistan).

Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan. Minggu (1/11/2020) mengatakan akan memberikan status provinsi sementara kepada bagian dari Kashmir.

Hal itu langsung memicu kecaman dari India, yang telah lama keberatan dengan perubahan oleh Islamabad.

Usulan Khan akan diterapkan ke Gilgit-Baltistan, satu-satunya jalur darat Pakistan ke China, yang merupakan bagian utara dari wilayah Kashmir yang lebih besar.

Baik New Delhi maupun Islamabad telah mengklaim semua Kashmir sejak memperoleh kemerdekaan 73 tahun lalu, dan telah berperang dua kali di wilayah tersebut.

"Kami telah membuat keputusan untuk memberikan status provinsi sementara kepada Gilgit-Baltistan, yang telah lama menjadi tuntutan di sini," kata Khan dalam pidatonya di kota Gilgit, seperti dilansir Reuters dikutip impiannews.com.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri India Shri Anurag Srivastava mengatakan Delhi dengan tegas menolak upaya Pakistan membawa perubahan ke sebagian wilayah India, di bawah pendudukan ilegal dan paksa.

Tahun lalu India membuat marah Pakistan dengan mengumumkan perubahan pada status Kashmir, mengambil beberapa hak istimewa kawasan itu.

Meskipun pejabat Pakistan tidak membuat hubungan dengan India sebelumnya dan proposal Khan, tindakan Pakistan kemungkinan akan dilihat di kedua negara sebagai tanggapan balas dendam.

Kedua belah pihak mengontrol sebagian Kashmir, yang dibagi di antara mereka oleh "Garis Kontrol" yang dimandatkan PBB.

Pengamat PBB masih ditempatkan di wilayah tersebut.

Kashmir telah membawa status konstitusional yang tidak jelas di kedua negara sejak 1947 untuk mengakomodasi resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) tentang perselisihan tersebut.

Sementara rincian lengkap tidak segera diungkapkan, proposal Khan tampaknya akan membawa kawasan itu lebih dekat dengan status provinsi federasi Pakistan lainnya.

Khan mengatakan keputusan itu berada dalam lingkup resolusi DK PBB.

Dia tidak memberikan kerangka waktu untuk implementasinya.

Langkah seperti itu akan membutuhkan amandemen konstitusi di Pakistan, yang harus disahkan oleh dua pertiga anggota parlemen Pakistan.(*)


Post a Comment

0 Comments