Polres Lima Puluh Kota Tangkap Pelaku Pencurian R4


IMPIANNEWS.COM 

Lima Puluh Kota, --- Jajaran Polres Lima Puluh Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kenderaan roda empat (R4) di seputaran Sibunbun Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Kotobaru Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu sekira pukul 04.45 WIB jelang shubuh.

Informasi dari Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, melalui Kasatreskrim AKP Nofrizal Chan yang didampingi oleh KBO Reskrim Iptu Armi Ariosa, Sabtu 10 Oktober 2020, telah dilakukan penangkapan 1 dari 3 komplotan curanmor sebuah mobil L300 jenis Pikup berplat merah, berikut Toyota Calya bernopol BA 1566 TV yang hendak menuju Riau.

Pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2020, bertempat di jalan lintas Sumbar-Riau, tepatnya di daerah Sibunbun Kenagarian Pangkalan Kec. Pangkalan Koto Baru Kab.50 Kota, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda 4, terhadap 1 unit mobil mitsubishi L300 jenis pick up.

Kita berhasil mengamankan IR panggil IN (35), Suku Minang, Alamat Jorong Kampung Nagari Batu Kambing Kec. Ampek Nagari Kab. Agam. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 69 / X / 2020 / reskrim, tanggal 10 Oktober 2020 berdasar pada Laporan polisi Nomor : LP / K / 140 / IX / 2020 / SPKT-LPK, tanggal 05 September 2020 oleh korban:
Nama : ERLINDA
T. tgl lahir : Kampung Baru,  25 Februari 1975
Umur : 45 tahun
Suku : Piliang (Minang) 
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kec. Harau Kab. 50 Kota.

SAKSI
1. Nama : YONADI
Umur : 45 tahun
Suku : Bodi
Pekerjaan : swasta
Alamat : Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kec. Harau Kab. 50 Kota

2. Nama : RONI PASLAH
Umur : 53 tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : Polri
Alamat : Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kec. Harau Kab. 50 Kota

Kronologis penangkapan, terang Kapolres. 
Kejadian berawal pada saat Tim opsnal melaksanakan KRYD antisipasi terjadinya curanmor di wilkum Polres 50 Kota.

Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020, sekira pukul 01.00 wib,  tim opsnal dibawah pimpinan Kanit Resum AIPDA BAINUR bergerak patroli ke arah Hulu Air. Dalam perjalanan tim melakukan pemeriksaan terhdap mobil yang bermuatan berat, namun tidak ditemukan hal yang mencurigakan

Sekira pukul 03.30 wib, tim selesai melaksanakan KRYD dan bergerak kembali menuju Mako Polres 50 Kota. Sampai di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kec. Harau Kab. 50 Kota, tepatnya di depan rumah makan INCEK DADAK, tim melihat ada mobil Toyota Calya warna Orange BA 1566 TV konvoi dengan mobil L-300 pick up warna hitam BA 8926 D melaju menuju arah Pekan Baru

Pada saat itu, tim melihat kejanggalan pada mobil Toyota Calya, yaitunya nomor polisi dicat hitam dan membuat samar angka yang ada pada nomor polisi tersebut, selain itu tim juga mencurigai mobil L-300 pick up warna hitam memakai plat nomor pemerintah (plat merah) yang konvoi dengan mobil Toyota Calya tersebut. Setelah itu tim langsng melakukan pengejaran untuk dilakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.

Setelah beberapa kali dberhentikan, kedua mobil tersebut tidak mau berhenti dan mengindahkan peringatan petugas. Kedua mobil tersebut berusaha untuk melarikan diri, setelah itu terjadi kejar-kejaran antara mobil tim opsnal dengan mobil tersebut.

Tepat di depan PUSTU Air Putih, mobil L300 hilang kendali masuk ke pekarangan rumah warga, setelah itu tim langsung mendekati mobil L300 guna memeriksa pengemudi dan penumpang mobil tersebut. Namun pada saat tim tidak ada menemukan satu orang pun dalam mobil tersebut (diperkirakan pengemudi dan penumpang meloncat keluat sebelum mobil hilang kendali).

Setelah itu tim mencek isi mobil dan ditemukan kunci kontal sudah dol/rusak, Melihat kejadian tersebut, tim langsung mengambil keputusan meminta bantuan warga untuk mencari dan menyisir kedua orang yang melarikan diri tersebut untuk diamankan

Selanjutnya tim kembali melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Calya warna orange menuju pangkalan, setelah kordinasi dengan Polsek Pangkalan,  tepatnya di dekat rumah makan PADI SALIBU di daerah Sibunbun Kec. Pangkalan Koto Baru, mobil tersebut dapat diberhentikan

Setelah dilakukan interogasi terhadap sopir mobil Toyota Calya warna Orange BA 1566 TV, Ia mengakui telah melakukan pencurian terhadap mobil L-300 pick up dengan nomor polisi BA 8926 D (plat merah) di daerah Lubuk Sikaping, Pasaman Timur pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020, sekira pukul 01.00 wib bersama sama dengan PIT panggil APUIH (DPO) dan ANTO panggil ANTO (DPO)

Selain itu tersangka IRWANTO panggil ANTO juga melakukan pencurian terhadap mobil L300 pick up dengan nomor polisi BA 8066 MN pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020, sekira pukul 02.00 wib di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kec. Harau Kab. 50 Kota bersama sama dengan PIT panggil APUIH (DPO).

Dari penangkap ini polisi mengamankan barang bukti:
1. Satu unit mobil L300 jenis pick up dg nomor polisi BA 8926 D (plat merah) 
2. Satu unit toyota Calya warna orange dg nomor polisi BA 1566 TV
3. Sembilan buah kunci leter T

Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres 50 Kota guna penyidikan dan pencarian terhadap barang bukti lain sehubungan dengan pencurian kendaraan bermotor yang mereka lakukan,"pungkas Kapolres.(rel)

Post a Comment

0 Comments