Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri Menetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

 Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri Menetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung


IMPIANNEWS.COM (Jakarta)

Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

"Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Namun, Argo belum menyebutkan identitas para tersangka termasuk inisial.

Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui adanya tidak pidana. Tapi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mereka dianggap lalai sehingga gedung Kejaksaan Agung terbakar.

"Ini karena kealpaan ya," tambah dia.

Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya 5 tahun," ucap Argo.***


Post a Comment

0 Comments