DPRD Sumbar Gelar Sosialisasi Perda No.6 Tentang AKB

 DPRD Sumbar Gelar Sosialisasi Perda No.6 Tentang AKB


IMPIANNEWS.COM (Padang)

DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis mengatakan, akan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya.

“Dimulai dari kabag, kasubag dan para staf, karyawan, pegawai outsourcing, cleaning service, pramusaji tanpa terkecuali untuk patuh terhadap protokol Covid-19,” ujar Raflis di DPRD Sumbar, 19 Oktober 2020.

Menurut Raflis, penting sekali adalah 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun, dan tidak boleh bergerombolan di kantor termasuk diluar kantor dan kurangi bicara.

“Kita tidak tahu, diantara teman kita itu merupakan orang tanpa gejala (OTG), dia berbicara tanpa masker tentu akan menularkan kawan- kawan sejawatnya,” ujar Raflis dikenal akrab dikalangan wartawan ini.

Lanjut Raflis, pihaknya mengajak seluruh orang di kantor, agar mengatur jarak di kantor, tetapi tetap produktif.

“Kita selaku sekwan, selalu memfasilitasi tiga fungsi DPRD, sesuai arahan gubernur, kita akan mengatur kegiatan DPRD ini separuh- paruh, separoh masuk dan separoh tidak masuk, maka kita mengatur secara baik, seluruh kepala bagian untuk mengatur stafnya, namun tidak mengurangi daripada potensi atau menunjang fungsi- fungsi DPRD, ” ujarnya.

Adapun sanksi Pidana pasal 101 dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp. 250.000

Tindak pidana yang dimaksud pada ayat I hanya dapat dikarenakan apabila sanksi administratif yang dilakukan lebih dari satu kali. (Ay)


Post a Comment

0 Comments