DPRD Sumbar RDP dengan Bank Nagari bahas Draft Skema Bantuan Pinjaman UKM



DPRD Sumbar RDP dengan Bank Nagari bahas Draft Skema Bantuan Pinjaman UKM

IMPIANNEWS.COM (Padang)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus mendalami berbagai upaya yang bisa dilakukan terkait rencana membantu perekonomian dalam sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pimpinan DPRD bersama pimpinan komisi – komisi mengundang Bank Nagari untuk rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (1/9/2020).

RDP DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Bank Nagari dilakukan terkait skema pembiayaan yang bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan dalam penyaluran bantuan pinjaman kepada pelaku UKM. Pendalaman tersebut dilakukan agar dalam realisasinya tidak ada resiko yang ditimbulkan akibat pemberian pinjaman tersebut.

Ketua DPRD Sumbar  Supardi menjelaskan, rencana pemberian pinjaman kepada pelaku UKM adalah sebagai upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Agar pelaku UKM kembali bergerak setelah dilanda wabah pandemi Covid-19. Sebelum direalisasikan, rencana tersebut harus dimatangkan.


“Saat ini sedang disusun rencana memberikan bantuan pinjaman lunak kepada masyarakat pelaku UKM. Namun, sebelum rencana ini terealisasi harus dikaji dulu agar tidak ada resiko bagi pemerintah dan perbankan dalam pemberian pinjaman, sementara masyarakat bisa terbantu,” kata Supardi.

Dia menambahkan, DPRD mengundang Bank Nagari untuk memaparkan draft program pinjaman yang bisa dijalankan terkait rencana tersebut. Sehingga nantinya program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran sesuai yang diharapkan.

“Paparan ini akan menjadi bahan bagi DPRD untuk membicarakan lebih lanjut dengan gubernur dan pemerintah kabupaten/ kota. Agar nantinya diperoleh perencanaan yang matang sebelum program dijalankan,” kata Supardi.

Dalam pemaparannya, pihak Bank Nagari mengusung program SIMAMAK untuk skema pinjaman lunak bergulir yang direncanakan pemerintah daerah tersebut. Bank Nagari mengkalkulasikan, jika pemprov Sumatera Barat menyertakan modal untuk dipinjamkan sebesar Rp19 miliar serta dari pemerintah kabupaten dan kota masing – masing Rp2 miliar, maka akan tersedia dana sebesar Rp57 miliar. Dengan asumsi besaran pinjaman Rp3 juta, maka akan ada 19 ribu UKM yang bisa dibantu.

Atau jika dari Pemprov Rp19 miliar dan kabupaten/ kota masing – masing Rp1 miliar, total dana tersedia menjadi Rp38 miliar. Bisa dialokasikan utuk sekitar 12.666 pelaku UKM.

Meski demikian, yang perlu didalami adalah mekanisme peminjaman, pencairan dan pengembalian serta penjaminan pinjaman. Dalam RDP tersebut, pihak Bank Nagari memaparkan secara rinci draft teknis peminjaman dan pemungutan pengembalian yang bisa dilakukan.

Bank Nagari juga mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan oleh DPRD bersama pemeritah daerah lebih lanjut. Berdasarkan pengalaman, pinjaman level mikro memiliki tingkat risiko Non Performing Loan (NPL) yang relatif tinggi, apa lagi pinjaman tanpa agunan.

Kemudian, mempedomani kebijakan yang berlaku pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah berjalan dan KUR Super Mikro yang akan dilaksanakan pemerintah maka akan lebih baik pinjaman mikro seperti yang direncanakan dijaminkan kepada perusahaan penjaminan. Ada opsi yang bisa didiskusikan lebih lanjut. Misalnya alokasi dana APBD untuk pinjaman dana bergulir ini dapat dikombinasikan menjadi dua kategori yaitu dana untuk plafond yang akan disalurkan dan dana untuk subsidi premi/ IJP penjaminan.

Soal penjaminan, jika kepada PT Jamkrida Sumbar, harus diperhitungkan dampak keuangan dan permodalan apabila nilai klaim yang terjadi berjumlah signifikan. Kalau pemerintah daerah sanggup meng-cover maka dapat dilakukan oleh PT Jamkrida Sumbar.

Daya tahan perusahaan penjaminan yang cukup baik adalah apabila dijaminkan kepada Askrindo atau Jamkrindo. Dimana daya tahan ke dua perusahaan itu lebih baik karena di-back up oleh pemerintah pusat.

Sedangkan suku bunga pinjaman, bisa ditetapkan 5 persen setahun atau 0,42 persen flat per bulan. Porsi pemanfaatan bunga 4 persen untuk operasional bank serta 1 persen untuk pemerintah yang dihitung secara proporsional. Biaya Provisi bisa digratiskan. (ayu)