Walikota Payakumbuh Imbau Warga Shalat Ied berjemaah di Rumah

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Mengingat pandemi corona masih menghantui warga, sekaligus mengantisipasi penambahan kasus positif covid19 di Kota Payakumbuh, berbagai langkah dan kebijakan telah diambil Pemko Payakumbuh bersama Tim gugus tugas penanganan virus corona yang mendunia. 

Terbaru, Walikota Payakumbuh Riza Falepi selaku Ketua Tim gugus tugas penanganan virus corona di Payakumbuh telah mengeluarkan kebijakan penutupan sementara pusat keramaian di Payakumbuh. Selanjutnya Walikota Payakumbuh Riza Falepi pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor:400/16/ED/WK-PYK/2020 tertanggal 20 Mei 2020 tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 2020 di Kota Payakumbuh.

Dalam SE tersebut, Walikota Payakumbuh Riza Falepi menyampaikan 4 penegasan. Terkhusus pada point 1, Walikota Payakumbuh menghimbau agar warga Payakumbuh untuk mendirikan shalat sunat muakad idul Fitri di rumah bersama keluarga. Terkait tata cara pelaksanaan, warga diimbau mempedomani Fatwa Nomor 28 Tahun 2020.

Selain itu, pelaksanaan takbiran. Walikota Payakumbuh Riza Falepi menghimbau agar takbiran dilangsungkan di mesjid dan mushalla dengan pengeras suara. Terakhir Walikota Payakumbuh tetap menghimbau warga untuk selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta tetap mematuhi himbauan pemerintah dan ulama.

Keputusan itu diambil setelah menjalani kajian mendalam sekaligus menindaklanjuti himbauan pemerintah sebagaimana yang tertera pada konsideran surat edaran tersebut.

"Untuk pelaksanaan sholat Ied 1441 H kita berpedoman kepada SE Kementerian Agama Nomor: SE.6 Tahun 2020, Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor: 360/124/Covid-19-SBR/V-2020, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, Surat MUI Sumbar Nomor: B.017/MUI-SB/V/2020 tanggal 12 Mei 2020, Bayan MUI Prov. Sumbar Nomor: 001/MUI-SB/V/2020, Himbauan MUI Kota Payakumbuh Nomor: 04/MUI-KOPYK/2020,"papar Riza Falepi.

"Keputusan ini juga berdasarkan hasil rapat bersama tim gugus tugas Kota Payakumbuh tadi, dan kita juga menutup sementara pusat pertokoan Kota Payakumbuh tanggal 23-29 Mei 2020 demi mempercepat penanganan covid-19 di Kota Payakumbuh," jelas Wako Riza Falepi yang baru saja menerima WTP ke 6 dari BPK RI, ini.

Sebelumnya, Ketua MUI Pusat melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Rabu (13/5/2020) telah menerangkan, bahwa fatwa nomor 28 tahun 2020 berdasarkan pertimbangan salat Idul fitri merupakan ibadah, salah satu syiar Islam, dan simbol kemenangan menahan nafsu selama Ramadan. Namun, Covid-19 masih menjadi pandemi nasional sampai sekarang.

Karenanya, ibadah dapat dilaksanakan berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun. Pun ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli kredibel dan amanah.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, salat Idul fitri dapat dilaksanakan," jelasnya.

Apabila berada di wilayah dengan angka penyebaran yang tak terkendali, salat boleh dilaksanakan di rumah dan berjemaah bersama keluarga atau sendiri. Namun, tetap sesuai protokol kesehatan guna mencegah penularan.

"Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," tandas Niam.

Keputusan senada dengan Pemko Payakumbuh juga diterapkan Pemkab Lima Puluh Kota, sebagaimana disampaikan Bupati Irfendi Arbi saat penyerahan BLT di kantor Camat Harau, Rabu (20/05/2020) siang.

"Kami menghimbau agar warga muslim di Lima Puluh Kota untuk melaksanakan shalat Ied di rumah secara berjemaah bersama keluarga",imbau Irfendi Arbi kala itu. (014)

Post a Comment

0 Comments