Langgar Aturan PSBB, 61 Warga Ditertibkan Jajaran Polres Payakumbuh

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH berikan edukasi 
IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumbar tahap kedua dari 6 Mei hingga 29 Mei 2020, tercatat sudah ada 13 orang warga Payakumbuh yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kondisi tersebut di atas mendesak berbagai pihak untuk kembali menilik penerapan PSBB tahap pertama selama periode 22 April sampai 5 Mei 2020. Mengapa di Kota Payakumbuh sebelum diterapkan PSBB tidak ada warga yang positif ? Mengapa setelah ditetapkan PSBB Justru malah meningkat ? Apakah aturan PSBB sudah sepenuhnya diterapkan dan dipatuhi oleh warga ? Bagaimana efektifitasnya ? dan banyak pertanyaan lainnya yang harus dipecahkan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal dan hasil analisa jejaring kontak kasus positif covid ditemukan bahwa pola penularannya yang sangat cepat dan mudah.

Berdasarkan hasil analisa dan koordinasi tersebut, diperoleh data bahwa di Kota Payakumbuh telah terjadi penularan antar Kota/Kab, penularan lokal dan bahkan penularan antar keluarga.

“Sekalipun edukasi, himbauan dan sosialiasi sudah dilakukan, ada celah besar yang mengarahkan kita pada kesimpulan bahwa masih rendahnya kewaspadaan diri, kepedulian dan kesadaran kolektif akan bahaya wabah ini dan pentingnya untuk mematuhi protokol kesehatan“, ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan “Ini berdasarkan pengalaman ya, contoh kasus yang sudah ada. Meskipun tidak semuanya tapi masih ditemukan warga yang enggan menggunakan masker, menggantungkan maskser di leher, membuka masker saat berbicara, masa bodoh dengan aturan social dan physical distancing, keluar rumah tidak untuk kebutuhan yang mendesak, budaya bersalaman, tidak membiasakan diri untuk cuci tangan dan tidak patuhi protokol isolasi mandiri“.

Menurut Kapolres, selama ini tindakan berupa pembubaran, teguran lisan dan tertulis, tidak mempengaruhi berkurangnya pelanggar PSBB. Berdasarkan fakta tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh meningkatkan penegakan aturan PSBB berdasarkan instruksi Walikota Payakumbuh.

Pada hari Jum’at malam (8/4/2020), dipimpin oleh Kapolres Payakumbuh dan Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra, Gugus Tugas melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB khususnya terhadap aturan penggunaan masker dan social distancing.

Sasaran penertiban tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker dan keluyuran tidak dalam rangka mendesak untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Tim gabungan dibagi menjadi beberapa kelompok bergerak secara mobile melakukan penyisiran di ruas-ruas jalan dan tempat-tempat nongkrong warga.

Dalam razia penertiban PSBB ini ada 61 orang yang diamankan. 23 orang dibawa ke Polres Payakumbuh, 13 orang dibawa Ke Polsekta Payakumbuh, 8 orang diamankan di Polsek Payakumbuh, 11 orang diamankan di Polsek Luhak dan 6 orang diamankan di Polsek Akabiluru.

Semuanya diamankan di Porles dan di Polsek jajaran untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa dan yang bersangkutan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya dikuatkan dengan surat pernyataan, pagi hari menjelang sahur baru diperbolehkan pulang.

Penertiban ini akan dilakukan setiap hari ujar Kapolres, untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan PSBB, membuat yang tidak peduli jadi peduli, yang tidak sadar menjadi sadar.

Selanjutnnya, Kapolres mangatakan bahwa penertiban ini mendapat respon positif dari masyarakat. Ada diantaranya yang berpendapat razia tersebut dapat memberikan pembelajaran bagi warga yang belum peduli untuk mentaati aturan sehingga dapat memutus mata rantai penularan Covid.

“Bahkan ada juga warga yang berterima kasih atas tindakan yang diberikan Polres karena anaknya tadinya sudah diingatkan untuk tidak keluar rumah tapi malah keluyuran”, kata Kapolres. (rilis) 

Post a Comment

0 Comments