Supardi, Menrekrut Direksi Bank Nagari Harus Sesuai Aturan

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta rekrutmen direksi Bank Nagari, harus sesuai aturan yang berlaku di BUMD. Supardi mengatakan diantara aturan BUMD yalah, termasuk UU 32, PP 54, 2017, Permendagri 37 tahun 2018, dan permendagri 118 tahun 2018.

Khusus rekrutmen direksi diatur dalam Permendagri 37, 2018. Secara pribadi waktu itu gubernur menyampaikan bahwa beliau  menyadari, sepertinya ada melakukan  kesalahan dalam tafsiran terhadap posisi Bank Nagari. Yang awalnya bukan BUMD dan setelah ada petunjuk dari Kemendagri dan OJK maka Gubernur sendiri menyadari Bank Nagari adalah  BUMD," terang supardi kepada Wartawan, selasa 24 maret 2020 di kantor DPRD sumbar. 

Supardi mengatakan bahwa seluruh aktivitas perbankan merujuk pada OJK, tapi masalah manajemen dan pemilihan direksi, itu semuanya  mengacu pada aturan yang berlaku di BUMD.

Lebih lajut Supardi mengatakan, bahwa dalam sambutan Gubernur saat penyampaian keterangan Gubernur terhadap Hak  interpelasi, tanggal 13 maret yang lalu, secara lisan mengatakan masalah direksi Bank Nagari kembali ke titik nol. Proses yang telah dilakukan batal secara hukum karena tak sesuai peraturan BUMD. Ungkap supardi

Supardi mengatakan pada tanggal 27 Maret mendatang, akan diadakan RUPS luarbiasa, dengan angenda proses pemilihan dan penetapan direksi PT.Bank Nagari, dan kedua penetapan dan pengangkatan direksi PT. Bank Nagari, juga hal lain dirasa penting.

Kita meminta kepada pemegang saham dalam hal ini Gubernur memgingat kembali, seluruh peraturan yang telah dikeluarkan dan peraturan yang disepakati tentunya harus kita pegang. Selagi di dalam koridor kita ingatkan, kalau sudah di luar koridor, tugas kita sebagai pengawasan ialah menegur," ucapnya

Supardi menyampaikan, jika RUPS tidak sesuai dengan kaedah yang berlaku akan ada riak di publik dan DPRD. Dan itu akan merugikan Bank Nagari sebagai BUMD. ungkap supardi

Supardi menjelaskan, pasal yang belum diterima oleh pihak bank Nagari, yang menyatakan Bank Nagari kedudukan direksi inkamben aturan OJK bagi direksi yang mengulang kembali untuk dilakukan asesmen dijabatan yang sama maka tidak perlu lagi asesmen.

Jika mencalonkan diri di jabatan yang lain maka harus mengikuti asesmen, itu aturan di OJK. Namun, dalam permendagri tidak seperti itu, Di sana dinyatakan bagi seluruh calon direksi diwajibkan melakukan asesmen.

Rekrutmen calon direksi, Gubernur memiliki kewajiban untuk mengekspos tahapan pemilihan direksi sesuai pasal 56, Seluruh tahapan harus disampaikan kepada media lokal ataupun nasional," terangnya.

Selain itu, Supardi mengatakan bahwa bacalon direksi, diatur dalam ketentuan umum pada pasal 14. "Calon direksi adalah orang yang mendaftarkan dirinya dengan sadar  dan mengikuti proses penjaringan. Jadi bukan didaftarkan oleh pemegang saham," ujarnya.
Kalau di RUPS proses dan penetapan direksi, kok tau-tau sudah ada agenda pengangkatan direksi Bank Nagari.
Untuk masalah bank Nagari bagaimana untuk tidak dijadikan alat kepentingan kelompok atau yang lain, Sebab ia menilai, Bank Nagari itu adalah trust. "Satu kali kita salah dalam memahami rekrutmen direksi akan menjadi bumerang bagi Bank Nagari. Terangnya

Pada dasarnya, DPRD tak punya kepentingan siapa pun yang duduk sebagai direksi. Silahkan saja, tapi proses penjaringan harus sesuai dengan tahapan yang sesuai kemendagri 37,  2018 dan 111, 2018, di luar itu DPRD tak akan pernah menyetujuinya,"tegasnya.

DPRD tak akan pernah membiarkan Bank Nagari dijadikan sebagai alat. "Sebab ini harga Diri provinsi,"tutupnya (Ay).

#tafch
#dprd sumbat
#rekrutdireksisesusiaturan
#supardi

Post a Comment

0 Comments