Pemko Payakumbuh Perpanjang Masa Libur

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Menindaklanjuti rakor pada Kamis (26/03/2020), guna menyikapi temuan virus Covid 19 di Provinsi Sumatera Barat,  pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran perpanjangan masa libur. Proses belajar mengajar di rumah, diperpanjang beberapa hari kedepan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala Paud, SD Negeri / swasta, SMP, pengelola PKBM dan pimpinan LKP. Belajar di rumah sebelumnya sampai tanggal 2 April 2020, diperjang sampai 15 April 2020.

“Keputusan ini, menindaklanjuti hasil rakor pimpinan daerah Kota Payakumbuh pada 26 Maret 2020 serta melihat kondisi perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Drs. AH Agustion, Jumat (27/3/2020).

Dikatakannya, siswa tetap belajar di rumah dan guru memberi tugas sesuai dengan program pembelajaran. Sementara Ujian Nasional berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ujian Nasional tahun 2020 ini dibatalkan, dengan demikian keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi.

Dalam edaran tersebut, ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh. ” Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.”sebutnya

Ia juga menghimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid agar ikut mengawasi, memantau, dan mendampingi peserta didik selama kegiatan belajar di rumah dilaksanakan. “Kita tekankan, selama belajar di rumah, anak-anak dilarang ngumpul-ngumpul di keramaian dan beraktifitas di luar,”tutupnya.

Berdasarkan rapat waktu itu disebutkan siswa belajar di rumah dan guru memberi tugas sesuai dengan program pembelajaran. Sementara Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

“Kendati belajar di rumah, anak-anak usia sekolah dilarang berada di keramaian atau di fasilitas umum, kalau kedapatan maka akan ditindak Satpol PP, kecuali ada hal-hal yang sangat penting,” kata Sekda Rida Ananda.(rel/014)

Post a Comment

0 Comments