Saring Dulu Baru Dishare, Himbauan Kapolres Dan Kakankemenag Pasaman

IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Ajakan agar tetap terjaganya keamanan, ketertiban dan kerukunan di daerah Pasaman yang majemuk ini, disampaikan Kepala Polres Pasaman AKBP Hendri Yahya saat kunjungan  silaturrahimnya ke jajaran Kankemenag Kabupaten Pasaman Senin (14/10).

Kapolres yang baru bertugas di ranah Pasaman tersebut bersama jajaran Kankemenag Kabupaten Pasaman menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga situasi dan kondisi yang aman serta kondusif di ranah yang terbilang beragam suku dan agama ini.

Lalu dalam himbauannya itu, Hendri Yahya meminta untuk tidak langsung percaya dengan isu-isu bernuansa SARA yang terpublis dalam media-media sosial, tetapi menyikapinya dengan terlebih dahulu memfilter atau menyaringnya akan kebenaran kabar tersebut.

“Saring dulu baru share”,tegasnya mengingatkan.

Kapolres juga menyampaikan kepada masyarakat serta Aparatur Sipil Negara termasuk di jajaran Kankemenag untuk bersama-sama mewujudkan ranah Pasaman yang sejahtera agamis dan berbudaya, negeri yang aman terkendali.
“Semoga Pasaman tetap jaya”,pekiknya bersama jajaran Kankemenag Kabupaten Pasaman.

Senada juga disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Dedi Wandra, khususnya ASN di lingkupnya diminta untuk bersama-sama terus menjaga solidaritas kesatuan dan persatuan serta kebhinekaan di ranah saiyo ini.

Menurut Dedi Wandra untuk tetap terjaganya situasi yang kondusif, rukun dan damai maka diminta untuk selalu menjaga hati, lidah dan ucapan terlebih-lebih dalam menggunakan media elektronik atau media sosial.

Dirinya menghimbau dalam menggunakan media elektronik harus teliti, menyaring terlebih dahulu, jika itu baik dan tidak merusak tatanan kesatuan persatuan maka baru boleh dishare atau berbagi dengan lainnya.

Ingatnya, perhatikan betul sumber kebenaran dari pemberitaan yang ada baru bisa dikomentari. Namun tidak perlu membuang energy jika pemberitaan itu tidak dianggap penting, aka nada dampak negatif yang merugikan khususnya bagi ASN.

Kakan menegaskan hal tersebut sesuai surat yang diterbitkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2018 tentang pencegahan pencegahan potensi gangguan kemananan dan ketertiban, 
Dimana, diterangkannya aka nada sanksi kedisiplinan yang dikenakan kepada ASN yang terlibat dalam menyebarkan ujaran kebencian maupun isu-isu SARA.
“ASN Kankemenag ranah Pasaman untuk mengindahkannya”,pinta Dedi Wandra.(suf78)

Post a Comment

0 Comments