Dr. Ninik Rahayu, SH, MS Ombudsman RI Dibentuk Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Anggota Ombudsman Republik Indonesia RI Dr. Ninik Rahayu, SH, MS menyampaikan kuliah umum bersama ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Jumat 11 oktober 2019 di gedung serbaguna kampus I UIN IB padang.

Kuliah umum ini disampaikan oleh ninik Rahayu dengan tema “Mengenal Ombudsman dan Maladministrasi Pelayanan Publik”. Kehadirannya di UIN Imam Bonjol Padang, didampingi  oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI dan Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani, Asisten Ombudsman RI, dan juga Perwakilan Sumatera Barat Adal Wahid.

Dalam materinya, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS menyampaikan, bahwa Ombudsman RI dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Yang menjadi kewenangan Ombudsman RI di antaraya adalah:

penyelesaian pengaduan dengan pendekatan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak, saran perbaikan tata laksana, tata organisasi, peraturan, kebijakan, serta sanksi pembinaan, dan Ombudsman diberi kewenangan mengadili melalui ajudikasi khusus memerintahkan terlapor atau atasannya untuk memberikan gantirugi, rehabilitasi dan atau pemulihan hak pelapor, memberikan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor dalam waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal diterimanya Rekomendaasi.

Sementara itu, bentuk-bentuk maladministrasi yang bisa terjadi dalam pelayanan publik bisa berupa, penundaan berlarut penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang, barang, dan jasa, tidak patut, diskriminasi, berpihak, dan konflik kepentingan.

Ombudsman baru saja menyerahkan kajian sistemik terkait cara kepolisian melakukan penanggulangan  demonstrasi dan kerusuhan tanggal 21 - 22 Mai 2019 yang menyebabkan masyarakat kita banyak yang terluka dan bahkan ada 9 orang yang meninggal dunia. Itu tidak ada laporan masyarakat pada awalnya, tetapi atas inisiatif kita mendeteksi  ini ada potensi maladministrasi.

Kita menemukan ada empat bentuk maladministrasi berupa empat bentuk yaitu, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak patut dalam penanggulangan demo dan kerusuhan itu.

Kalau tidak ditemukan maladministrasi, langsung kita tutup. Kalau ditemukan maladministrasi, kemudian kita lakukan tindakan korektif, kalaun dilaksanakan kita tutup, tapi kalau tidak dilaksanakan lanjut menjadi bahan proses rekomendasi, ucap Ninik.

Kegiatan kuliah umum ini dipimpin oleh Dr. H. Firadus, M. Ag - Wakil Rektor (WR) II UIN Imam Bonjol sebagai moderator. Dalam kesempatan itu juga hadir WR I-Dra. Hetti Waluati Triana, M. Pd, Ph. D, Kepala Biro AAKK-Dra. Hj. Kafrina, M. Si, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI)-H. Ahmad Wira, Ph. D, Kepala Bagian Akademik Hj. Raherma Syafiyanti, S. Ag. Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dengan mahasiswa. Para mahasiswa mengikuti kuliah umum dan tanya jawab dengan anggota Ombudsman RI tersebut dengan penuh semangat. Ay /G3 Humas UIN IB

Post a Comment

0 Comments