DPRD Payakumbuh Tunda Pengambilan Keputusan 4 Ranperda

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Empat Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh yang diajukan Walikota Ditunda Pengambilan keputusannya oleh legislatif. Penundaan tersebut oleh DPRD setempat diduga dikarena tidak hadirnya Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi pada rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD, Senin (21/102019). Kala itu Wakil Walikota Erwin Yunaz yang hadir menggantikan BA 1 M
Adapun 4 Ranperda yang diajukan Walikota untuk dijadikan Perda Payakumbuh Ranperda PDAM, Perubahan Tata Ruang, surat pemerintah berbasis elektronik (SPBE), dan ketahanan pangan.

Informasi yang didapatkan impiannews.com di lapangan, Penundaan pengambilan keputusan tersebut diambil legislatif Payakumbuh sudah sesuai dengan Pasal 93 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 yang menjelaskan, bahwa untuk pengambilan keputusan terkait Ranperda harus dihadiri langsung oleh kepala daerah.
"Sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 dan tartib kita di DPRD mewajibkan kehadiran kepala daerah pada saat pengambilan keputusan Ranperda," kata anggota DPRD Kota Payakumbuh dari PBB, Syafrizal di gedung DPRD, Senin (21/10/2019).
Lebih lanjut, Syafrizal menjelaskan, agenda rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan terkait empat Ranperda yanga didahului dengan penyampaian laporan hasil pembicaraan tingkat II.
"Karena tadi Wali kota tidak hadir, maka sidang diputuskan untuk ditunda sekitar 30 menit, hingga Walikota bisa hadir. Saat ini pimpinan tengah membicarakan untuk penjadwalan ulang sidang tersebut," terangnya.
Untuk empat Ranperda yang akan diambil keputusannya itu antara lain Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan terakhir Ranperda tentang organ dan kepegawaian PDAM.
"Dari empat Ranperda itu, untuk PDAM masih kita tunda. Itu dasarnya SK Gubernur Sumbar," kata Syafrizal.
Penundaan tersebut semula telah diusulkan secara tegas Ketua Badan Pembentukan Perda, Muhammad Ridha.
Sementara, itu mantan Ketua DPRD Periode 2014 - 2019, YB Dt Parmato Alam saat dimintai keterangan menyebutkan bahwa untuk pengambilan keputusan oleh legislatif saat dirinya menjabat, kepala daerah boleh diwakili, sesuai yang ditunjuk Walikota. 
"Tapi sekarang sudah ada regulasi perundang-undangannya. Ya, kita bermain di ranah itu saja,"terang singkat tokoh Golkar Payakumbuh, ini.

Skorsing pengambilan keputusan tersebut juga dibenarkan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, saat dikomfirmasi awak media.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz membenarkan adanya penundaan pengambilan keputusan oleh legislatif. Erwin Yunaz mengaku tidak mengerti kenapa anggota DPRD mempertanyakan terkait tidak hadirnya wali kota pada sidang paripurna itu.
"Meski demikian tadi terpaksa rapat diskor. Kita harapkan kawan-kawan anggota DPRD menyikapi dengan bijak hal itu. Memang di situ (PP Nomor 12 Tahun 2018) tertulis kepala daerah. Kita berharap komunikasi dengan legislatif bisa berjalan baik ke depannya," kata Erwin.(ul)

Post a Comment

0 Comments