DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Gelar Rapat Paripurna Pengumumam Penetapan Calon Pimpinan Definitif

IMPIANNEWS.COM
Sarilamak, --- Setelah enam pekan dilantik sejak 6 Agustus 2019 lalu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (17/9/2019) mengelar Rapat Paripurna  Pengumumam Penetapan Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota  untuk masa jabatan 2019-2024.

Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Limapuluh Kota Deni Asra dari Partai Gerindra yang didampingi oleh Wakil Ketua sementara Wendi Chandra dari Partai Demokrat yang dimulai tepat pada jam 14.00 WIB yang bertempat di Aula DPRD setempat yang terbuka untuk umum. Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Limapuluh Kota yang diwakili oleh Widia Putra Sekda Limapuluh Kota, Forkopimda dan beberapa kepala OPD.

Rapat Paripurna Pengumumam Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa jabatan 2019-2024 merujuk surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 170/5028/OTDA tanggal 16 September 2019 perihal Pengusulan Pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota Defenitif, bahwa pimpinan sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan defenitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki kursi pimpinan DPRD Kabupaten / Kota untuk mengajukan calon pimpinan defenitif, dengan ketentuan minimal sudah ada usulan 1 (satu) orang unsur calon pimpinan DPRD Kabupaten / Kota, sehingga usulan calon pimpinan DPRD Kabupaten / Kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Sehubungan dengan uraian tersebut di atas dan dengan telah masuknya 1(satu) usulan pimpinan defentif dari DPP Partai Gerindra perlu digelar Rapat Paripurna  Pengumumam Penetapan Calon Pimpinan  Definitif, yang surat masuk dibacakan oleh M Darmawijaya Sekretaris DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam Rapat Paripurna.

“Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor : 08-0078/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat Periode 2019-2024. Yang memutuskan dan menetapkan Deni Asra sebagai Ketua DPRD Limapuluh Kota dan Khairul Apit sebagai Ketua Fraksi “ dibacakan oleh M. Darmawijaya dengan lantang.

Penetapan dan pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota definitif, dengan komposisi satu orang ketua  dan dua orang wakil ketua, yang seharusnya juga diikuti oleh calon pimpinan yang diisi oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat yang sama - sama memperoleh 5 kursi di DPRD belum keluar SK Keputusannya dari DPP masing-masing Dewan Pimpinan Pusat.

Usai pembacaan Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) penetapan pimpinan DPRD Kabupaten  Limapuluh Kota,  ketua terpilih DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2019-2024 Deni Asra  mengatakan, karena ke depan pekerjaan para wakil rakyat sudah menumpuk, terutama pembahasan APBD Perubahan tahun 2019 yang sangat mendesak dengan waktu tersisa 13 hari ini.

“Oleh karena itu, pada hari ini, hasil rapat  paripurna penetapan dan pengumuman pimpinan DPRD Limapuluh Kota definitif tersebut, akan segera dikirim dan disampaikan kepada Bupati Limapuluh Kota,”ujar Deni Asra.

Politisi Fraksi Gerindra Limapuluh Kota  ini menambahkan, setelah surat hasil rapat paripurna tentang  pimpinan DPRD Limapuluh Kota tersebut disampaikan kepada Bupati Limapuluh Kota.

Selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan surat pengusulan pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota definitif tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat, karena risalah rapat paripurna merupakan salah satu syarat untuk  mengusulkan pengajuan surat keputusan (SK) kepada Gubernur Sumatera Barat disamping SK dari DPP Pusat dan Surat Bupati.

”Sehingga, setelah Gubernur Sumatera Barat  mengeluarkan SK pimpinan  DPRD  Kabupaten Limapuluh Kota definitif yang diharapkan selesai satu atau dua hari , sambil menunggu dua calon pimpinan dari Partai Golkar dan Partai Demokrat kami akan langsung melakukan rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Limapuluh Kota definitif untuk periode 2019 - 2024 paling lambat hari Jumat ”pungkasnya.

Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Pengumumam Penetapan Calon Pimpinan  Definitif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota  untuk masa jabatan 2019 - 2024. Ditutup Deni Asra dengan dua buah pantun :

DPRD Siap bekerjasama membangun masa depan jaya;
Agar masyarakat Limapuluh Kota menjadi sejahtera;
Pengumuman pimpinan definitive sudah kita lakukan;
Mari kita tunggu hari pelantikan resminya.

Nak duo pantu sairiang

Banyak siswa takut disuntik;
Ada yang sembunyi dibawah meja;
Pimpinan DPRD Insya Allah akan dilantik;
Mari kita selesaikan tunggakan kerja.(rel/ul)

Sarilamak, 17 September 2019 (Saiful Guci)

Post a Comment

0 Comments