DPRD Sumbar Bahas RANPERDA Danau Singkarak 2019 - 2039

IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak tahun 2019-2039, Ranperda tersebut disusun untuk menata kawasan Danau Singkarak. pembahasannya Ranperda RTRKSP ini dilakukan oleh Komisi IV. 

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir.H Hendra Irwan Rahim, MM memaparkan, Ranperda RTRKSP Danau Singkarak merupakan salah satu dari 19 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2019. Sebagai kawasan strategis, baik untuk bidang ekonomi maupun untuk pariwisata, maka Danau Singkarak perlu direncanakan penataan dan pengembangannya.

Perencanaan penataan dan pengembangan itu, mesti sejalan dengan rencana pemanfaatan dan daya kapasitas ruang wilayah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat, kata Hendra, dalam pembukaan rapat paripurna DPRD dengan  rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut,  Senin 26/8/2019 di Gedung kantor DPRD Provinsi sumbar. 

Hendra memaparkan, RTRKSP Danau Singkarak tahun 2019-2039 berfungsi sebagai dasar pemerintah provinsi untuk menjamin nilai - nilai strategis provinsi dalam RTRW. Urgensinya Perda tersebut adalah memberikan aspek legalitas dalam pembangunan wilayah, Sekaligus sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang dan acuan penyelesaian konflik ruang. 

Tujuan akhirnya adalah terwujudnya pemanfaatan ruang daerah yang, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," ucapnya.

Dia meminta dengan ditetapkannya Perda RTRKSP, Danau Singkarak dan seluruh pemangku, kepentingan hendaknya dapat bekerja sama dalam perbaikan kondisi Danau Singkarak. Kawasan Danau Singkarak hendaknya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanahdatar. 

Dia mengapresiasi Komisi IV yang telah melakukan proses pembahasan secara cermat hingga tuntasnya Ranperda RTRKSP Danau Singkarak. Kepada pemerintah provinsi, ia meminta agar masukan dan saran yang telah disampaikan DPRD, baik dalam tahap pembahasan maupun masukan dan saran dari fraksi-fraksi hendaknya menjadi pertimbangan dalam implementasi Perda nantinya. 

Karena merupakan Perda yang dievaluasi, dia juga meminta gubernur Sumatera Barat untuk segera menyampaikan Perda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga meminta agar gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaan dari Perda tersebut. (tf)

Post a Comment

0 Comments