Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 Istri

Ilustrasi (Foto: Tim Infografis/ Andhika Akbarayansyah)

IMPIANNEWS.COM (Banda Aceh).


Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok qanun tentang hukum keluarga. Salah satu babnya mengatur poligami yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan.

Qanun tentang hukum keluarga itu masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Saat ini, pembahasan masih dilakukan dan rencananya akan digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan draf qanun tersebut disusun oleh pemerintah Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Pembahasannya sudah dilalukan sejak awal 2019.


"Dalam qanun itu, salah satu babnya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan," kata Musannif, Sabtu (6/7/2019).


Dia mengatur qanun tersebut sebenarnya mengatur banyak hal, dari masalah perkawinan, perceraian, hingga perwakilan. Salah satunya soal poligami.

Menurut Musannif, persoalan poligami dimasukkan ke qanun karena maraknya nikah siri terhadap istri kedua dan seterusnya. Pernikahan yang tidak tercatat oleh negara itu, disebutnya, membuat pertanggungjawaban terhadap istri dan anak menjadi tidak jelas.

"Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengatur, toh kalau kita nggak atur kan kawin juga gitu," jelas Musannif.

Setelah ada qanun nanti, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat bakal dicatat oleh negara. Untuk melakukan poligami, sebut Musannif, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi suami, seperti mendapat izin istri pertama.

"Padahal dalam hukum Islam nggak dibutuhkan izin itu. Tapi kita coba atur dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak. Nah, tetapi ada persyaratan-persyaratan bagi seseorang yang berpoligami," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Dalam qanun nantinya, jelas Musannif, akan diatur jumlah wanita yang boleh dinikahi laki-laki. Dia menyebut qanun itu bakal membatasi seorang pria hanya boleh menikah dengan empat wanita dan jika hendak menikah lagi harus menceraikan salah satu istrinya.

"Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kita batasi sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, satunya harus diceraikan," sebutnya.



Meski sudah ada drafnya, DPRA berencana menggelar RDPU dengan mengundang LSM yang fokus pada gender dan pihak lain. Masukan dan pendapat para LSM nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan terkait pengesahan qanun tersebut.

"Dalam qanun ada 200 pasal lebih-kurang. Poligami itu masalah satu bab saja," bebernya.

Post a Comment

0 Comments