BPKAD Kota Padang Sosialisasikan Permendagri Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020


IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mensosialisasikan Permendagri No.33 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2020. Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh kepala SKPD di lingkup Pemko Padang termasuk pimpinan DPRD dan lurah se-Kota Padang selama dua hari Jumat-Sabtu (12-13/7).

Wali Kota Padang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul sewaktu membuka sosialisasi mengaku sangat menyambut baik digelarnya sosialisasi tersebut sebagai amanat Undang-undang untuk memberikan pemahaman bagi aparatur daerah dalam mengelola keuangan daerah. Baik pada proses perencanaan maupun penganggaran.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa Permendagri ini adalah pedoman dalam penyusunan APBD yang berisikan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah baik dalam penyusunan, pembahasan serta penetapan APBD TA 2020. Sebagaimana pengelolaan keuangan daerah harus tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya yaitu terwujudnya 'good governace dan clean goverment'," papar Amasrul.

Sekda pun mengingatkan bahwa Permendagri No.33 Tahun 2019 tersebut harus menjadi komitmen bersama, agar akuntabilitas yang sudah diatur dapat bergerak dalam mengefisiensikan dan mengefektifkan anggaran dan program yang ada.

"Karena hal ini mengingat keberhasilan suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan dan manajemen yang baik pula," imbuhnya dalam kegiatan yang dilangsungkan di salah satu hotel berbintang di Padang itu.

Lebih lanjut ia pun mengingatkan agar seluruh proses penyusunan harus dilaksanakan separipurna mungkin. Sehingga diharapkan kepada TAPD untuk mempercepat penyusunan dan penyampaian ke DPRD sesuai jadwal dan tahapan yang diatur Permendagri tersebut.

"Maka untuk itu, mengingat pentingnya sosialisasi Permendagri No.33 Tahun 2019 ini, diharapkan seluruh aturan di dalamnya dapat terpenuhi. Sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat sesuai harapan serta jauh dari kesalahan dan kelalaian administratif. Mari kita ikuti sosialisasi ini secara baik sampai selesai, sehingga dapat memahami dan memudahkan dalam penyusunan APBD 2020 nantinya," tukas Sekda mengakhiri.

Sementara itu Kepala BPKAD Kota Padang Andri Yulika menyebutkan, dalam Permendagri ini dijelaskan tentang beberapa hal. Diantaranya berkaitan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip, kebijakan dan teknis penyusunan APBD disertai hal teknis lainnya.

"Dalam sosialisasi ini kita menghadirkan narasumber Ihsan Dirgahayu, SSTP, M.AP, Kasubit Wilayah IV Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Semoga kegiatan ini berjalan dengan baik dan bermanfaat sebagaimana yang diharapkan," harap Andri Yulika. rilis/david)