Bendera Aceh Sedang Dalam Pembahasan DPRA, Menyikapi UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh

IMPIANNEWS.COM (Aceh Besar)

Razikin Penggamat Politik Aceh menyikapi polemik yang berkembang terkait tolak tarik keputusan tentang bendera Aceh yang sedang dalam pembahasan DPRA,jika menyikapi UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan juga Qanun No 3 Tahun 2019 Tentang Lambang dan Simbol Pemerintah Aceh, sebaiknya diusulkan bendera lain yang tidak mempunyai kesamaan atau kemiripan dengan Bendera Bulan Bintang, melihat historis Kerajaan Aceh dimasa lampau, alangkah baiknya jika digunakan Bendera Alam Peudeung saja untuk Lambang dan Simbol Pemerintah Aceh, disamping bendera tersebut adalah lambang kejayaan Bangsa Aceh dimasa lampau, bendera tersebut juga merupakan salah satu pemersatu bagi masyarakat Aceh dari setiap suku, golongan dan lembaga-lenbaga yang ada di Aceh, merujuk dari situ,harusnya DPRA tidak memkaskaan bendera bukan bintang sebagai bendera Aceh.

- mendukung statmen dari beberapa lembaga yang muncul dimedia, dimana lenbaga-lembaga tersebut lebih setuju jika Bendera Alam Peudeung menjadi bendera Aceh.  

-  Alasan saya untuk tidak sepakat Bendera Bulan Bintang dijadikan sebagsi simbol atau lambang Provinsi Aceh karena bendera tersebut masih menyerupai bendera kelompok (GAM) dan juga partai politik. Selain itu pengesahan Bendera Bulan Bintang juga tidak ada titik temu dari pemerintah pusat hingga saat ini, jadi kenapa terus dipaksakan

-  Petinggi dan elit politik Aceh dari pada menguras waktu dan energi yang sekian lama tentang mengurus polemik bendera sebaiknya Pemerintah dan Legislatif mengutamakan program yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, itu lebih berguna dan bermanfaat bagi rakyat Aceh.