Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 Bakal Dibeberkan di MK, Purnawirawan TNI Asal Wajo Ini Akui Punya Alat Bukti Kuat



















Andry Suryana Arief Bulu

IMPIANNEWS.COM (Makassar). 

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andry Suryana Arief Bulu, memastikan pihaknya sudah menyiapkan segala alat bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang akan disampaikan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengenai materi sudah dipersiapkan oleh (koordinator) tim kuasa hukum Bambang Widjojanto. Bukti dan laporan pasti akan dilengkapi dengan akurat," ujarnya.

Andry juga menyampaikan, seluruh bukti dugaan kecurangan yang berasal dari semua daerah se-Indonesia, termasuk dari Sulawesi Selatan, telah disampaikan ke tim kuasa hukum.
"Kita lihat saja nanti di persidangan," kata mantan wakil ketua DPRD Sulawesi Selatan itu.

Salah satu kader Partai Gerindra dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kapten TNI (Purn) Andi Undru Mario, menyatakan kesiapannya untuk ikut bersaksi untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di MK.

AUM, sapaan akrab purnawirawan yang kini fokus berbisnis itu, mengaku melihat dan mendengar langsung praktek dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 saat dirinya bersosialisasi sebagai caleg belum lama ini.

"Kalau saya dipanggil bersaksi, saya akan beberkan dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat birokrasi yang terkesan memang sengaja ditugaskan memenangkan pasangan capres-cawapres 01," tuturnya.

Kendati demikian, AUM belum bersedia menyebut identitas oknum aparat serta pejabat birokrasi yang dimaksud.
Namun, ia mengatakan, laporan beserta dengan gambar pendukung telah diserahkan ke pihak Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi.

"Saya sisa menunggu kepastian untuk ikut bersaksi. Kalau nanti jadi bersaksi di MK, insya Allah, saya akan sampaikan semua apa yang pernah saya dengar dari para oknum aparat ini. Bahkan, warga yang menjadi bagian dari tim saya saat itu, pasti juga akan ikut bersaksi," terang AUM.

Dia sangat meyakini, kesaksiannya nanti bakal semakin menguatkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 sarat dengan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Adapun jadwal sidang perdana perkara perselisihan hasil Pemilu 2019 di MK akan dimulai pada 14 Juni 2019, dan pembacaan putusan sengketa pada 28 Juni 2019.



Irfan